| Dakwaan |
- PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA dan pukul 17.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang beralamat di Br. Dinas Kalanganyar, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di Rumah I Wayan Ari Siswanto dan Toko Tari Jaya Bangunan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terhadap Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) dan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa BENY ANUGRA Als BENY bekerja sebagai buruh bangunan yang pernah bekerja pada Saksi Korban II dimana saat itu Terdakwa mengerjakan proyek sebuah rumah milik Saksi Korban II yang berlokasi di Br. Kalanganyar, Ds. Sudimara, Kec. Tabanan pada bulan April tahun 2025. Selanjutnya Terdakwa pindah bekerja di proyek milik Saksi Korban II yang berlokasi di daerah Sading. Kemudian Terdakwa berpindah proyek satu ke proyek lainnya yang berlokasi di daerah Renon dan Kaba-Kaba dengan pemilik yang berbeda.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berada di proyek yang berlokasi di Kaba-Kaba dan saat itu Terdakwa melihat uang miliknya sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), namun Terdakwa berniat ingin bermain judi online, sehingga terlintas di pikiran Terdakwa saat bekerja dengan Saksi Korban II yang memiliki Toko Tari
Bangunan, sehingga muncul niat dari Terdakwa untuk mengambil dan menjual gerinda di Toko Bangunan milik Saksi Korban II.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa membawa linggis dan memesan ojek online “maxim” dari lokasi titik penjemputan di pinggir jalan di sebuah Pos Kamling di sebelah Selatan Pura Luhur Kaba-Kaba, Desa Kaba-Kaba dan Terdakwa menuju ke Toko Tari Bangunan lalu turun di Perempatan Gubung yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan. Sesampainya di perempatan Gubug, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke Toko Tari Bangunan milik Saksi Korban II, selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menuju ke semak-semak di belakang Toko Tari Bangunan sambil mengamati situasi di sekitarnya. Kemudian, pada pukul 10.00 WITA, Terdakwa berjalan ke belakang pagar rumah milik Saksi Korban I dan Terdakwa mengintip dengan melihat situasi rumah milik Saksi Korban I sepi dan pintu belakang terbuka kemudian Terdakwa memanjat tembok dengan cara Terdakwa memegang tembok pagar belakang rumah Saksi Korban I yang terbuat dari batako setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri ke halaman rumah tersebut dengan kaki kanan dan kiri mendarat bersamaan. Setelah berada di halaman rumah Saksi Korban I, Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang yang terbuka lalu Terdakwa memasuki ruangan tempat baju-baju, tas, dan rak sandal. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Adidas yang tergantung, 1 (Satu) pasang sandal warna hitam merk Puma dan 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas Samba yang berada di rak menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa memasukkan ke dalam tas indomaret berwarna cokelat yang Terdakwa ambil dari rumah tersebut. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban I melalui pintu belakang dan memanjat pagar belakang dengan cara tangan kanan dan kiri Terdakwa memegang bagian atas tembok lalu kaki kanan Terdakwa naik kemudian Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan. Selanjutnya Terdakwa kembali ke semak-semak di belakang Toko Tari Bangunan sambil menunggu toko tersebut tutup.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa memantau situasi dengan mengintip melalui sela-sela tembok batako, saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban II dan istrinya (Saksi Ni Wayan Sariadi) keluar dari Toko Tari Bangunan, selanjutnya Terdakwa melempar linggis yang sebelumnya dibawa ke arah halaman Toko Tari Bangunan selanjutnya Terdakwa memanjat sisi timur pagar Toko Tari Bangunan dengan cara Terdakwa memegang bagian atas tembok pagar yang terbuat dari batako setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan ke halaman Toko Tari Bangunan lalu Terdakwa memasuki Toko Tari Bangunan melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa melihat plastik kresek yang terletak di atas kulkas danTerdakwa membuka tas kresek tersebut dan di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil menggunakan tanganan kanannya dan Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam tas indomaret warna cokelat. Kemudian Terdakwa keluar dari Toko Tari Bangunan melalui tembok sebelah timur toko tersebut dengan cara memegang bagian atas tembok pagar yang terbuat dari batako setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan. Selanjutnya Terdakwa membuang linggis yang dibawanya di sebelah luar pagar tembok sisi timur Toko Tari Bangunan. Kemudian Terdakwa berjalan meninggalkan Toko Tari Bangunan menuju ke arah perempatan Gubug dan di tengah perjalanan Terdakwa menghentikan sepeda motor untuk menumpang hingga ke perempatan Gubug, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan memesan ojek online “maxim” ke Terminal Ubung. Sesampainya di Terminal Ubung, Terdakwa mencari penginapan dan menyimpan barang-barang hasil curiannya tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan barang-barang hasil curian tersebut untuk digunakan sendiri dan uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli handphone Vivo Y19s Pro warna biru, kaos, celana panjang, deposit untuk judi online, dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY mengambil barang-barang beserta uang milik Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) dan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre) tanpa seijin dan sepengetahuan Para Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY mengakibatkan Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan mengakibatkan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)
ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA dan pukul 17.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang beralamat di Br. Dinas Kalanganyar, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di Rumah I Wayan Ari Siswanto dan Toko Tari Jaya Bangunan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terhadap Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) dan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa BENY ANUGRA Als BENY bekerja sebagai buruh bangunan yang pernah bekerja pada Saksi Korban II dimana saat itu Terdakwa mengerjakan proyek sebuah rumah milik Saksi Korban II yang berlokasi di Br. Kalanganyar, Ds. Sudimara, Kec. Tabanan pada bulan April tahun 2025. Selanjutnya Terdakwa pindah bekerja di proyek milik Saksi Korban II yang berlokasi di daerah Sading. Kemudian Terdakwa berpindah proyek satu ke proyek lainnya yang berlokasi di daerah Renon dan Kaba-Kaba dengan pemilik yang berbeda.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berada di proyek yang berlokasi di Kaba-Kaba dan saat itu Terdakwa melihat uang miliknya sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), namun Terdakwa berniat ingin bermain judi online, sehingga terlintas di pikiran Terdakwa saat bekerja dengan Saksi Korban II yang memiliki Toko Tari Bangunan, sehingga muncul niat dari Terdakwa untuk mengambil dan menjual gerinda di Toko Bangunan milik Saksi Korban II.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa membawa linggis dan memesan ojek online “maxim” dari lokasi titik penjemputan di pinggir jalan di sebuah Pos Kamling di sebelah Selatan Pura Luhur Kaba-Kaba, Desa Kaba-Kaba dan Terdakwa menuju ke Toko Tari Bangunan lalu turun di Perempatan Gubung yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan. Sesampainya di perempatan Gubug, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke Toko Tari Bangunan milik Saksi Korban II, selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menuju ke semak-semak di belakang Toko Tari Bangunan sambil mengamati situasi di sekitarnya. Kemudian, pada pukul 10.00 WITA, Terdakwa berjalan ke belakang pagar rumah milik Saksi Korban I dan Terdakwa mengintip dan melihat situasi rumah milik Saksi Korban I sepi dan pintu belakang terbuka kemudian Terdakwa memanjat tembok dengan cara Terdakwa memegang tembok pagar belakang rumah Saksi Korban I yang terbuat dari batako setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri ke halaman rumah tersebut dengan kaki kanan dan kiri mendarat bersamaan. Setelah berada di halaman rumah Saksi Korban I, Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang yang terbuka lalu Terdakwa memasuki ruangan tempat baju-baju, tas, dan rak sandal. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Adidas yang tergantung, 1 (Satu) pasang sandal warna hitam merk Puma dan 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas Samba yang berada di rak menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa memasukkan ke dalam tas indomaret berwarna cokelat yang Terdakwa ambil dari rumah tersebut. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban I melalui pintu belakang dan memanjat pagar belakang dengan cara tangan kanan dan kiri Terdakwa memegang bagian atas tembok lalu kaki kanan Terdakwa naik kemudian Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan. Selanjutnya Terdakwa kembali ke semak-semak di belakang Toko Tari Bangunan sambil menunggu toko tersebut tutup.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa memantau situasi dengan mengintip melalui sela-sela tembok batako, saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban II dan istrinya (Saksi Ni Wayan Sariadi) keluar dari Toko Tari Bangunan, selanjutnya Terdakwa melempar linggis yang sebelumnya dibawa ke arah halaman Toko Tari Bangunan selanjutnya Terdakwa memanjat sisi timur pagar Toko Tari Bangunan dengan cara Terdakwa memegang bagian atas tembok pagar yang terbuat dari batako
setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan ke halaman Toko Tari Bangunan lalu Terdakwa memasuki Toko Tari Bangunan melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa melihat plastik kresek yang terletak di atas kulkas dan Terdakwa membuka tas kresek tersebut dan di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil menggunakan tanganan kanannya dan Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam tas indomaret warna cokelat. Kemudian Terdakwa keluar dari Toko Tari Bangunan melalui tembok sebelah timur toko tersebut dengan cara memegang bagian atas tembok pagar yang terbuat dari batako setinggi 1,5 (satu setengah) meter menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu kaki kanan Terdakwa bertumpu pada tembok tersebut dan Terdakwa mengangkat badannya ke atas tembok dan Terdakwa menjatuhkan diri dengan kaki kanan dan kiri yang mendarat bersamaan. Selanjutnya Terdakwa membuang linggis yang dibawanya di sebelah luar pagar tembok sisi timur Toko Tari Bangunan. Kemudian Terdakwa berjalan meninggalkan Toko Tari Bangunan menuju ke arah perempatan Gubug dan di tengah perjalanan Terdakwa menghentikan sepeda motor untuk menumpang hingga ke perempatan Gubug, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan memesan ojek online “maxim” ke Terminal Ubung. Sesampainya di Terminal Ubung, Terdakwa mencari penginapan dan menyimpan barang-barang hasil curiannya tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan barang-barang hasil curian tersebut untuk digunakan sendiri dan uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli handphone Vivo Y19s Pro warna biru, kaos, celana panjang, deposit untuk judi online, dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY mengambil barang-barang beserta uang milik Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) dan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre) tanpa seijin dan sepengetahuan Para Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BENY ANUGRA Als. BENY mengakibatkan Saksi Korban I (I Wayan Ari Siswanto) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengakibatkan Saksi Korban II (I Nyoman Sunaya Als. Pak Andre) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana |