Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2025/PN Tab PT. BRI Asuransi Indonesia PT. Tol Jagat Kerthi Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Asuransi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Izhar Zahri NasutionPT. BRI Asuransi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Tol Jagat Kerthi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pengatur Jalan Tol
2PT. Marsh Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yanuar Aditya Wijanarko, SHPT. Marsh Indonesia
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN (PETITUM)

 

Berdasarkan dasar-dasar tersebut diatas, maka dengan hormat Penggugat  mohon Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berkenan untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:

 

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan pembatasan seluruh kegiatan usaha Tergugat yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Cash Collateral tersebut, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan provisi ini.

 

Dalam Pokok Perkara

1.       Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);

3.       Menyatakan pencairan seluruh Cash Collateral sesuai Bilyet Deposito PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor DD 2638987 tertanggal 01 April 2022 yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat dapat diterima;

4.       Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak pencairan cash collateral milik Tergugat kepada Penggugat atas Klaim KBG, dengan TOTAL sebesar Rp 5.332.021.778 (lima milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) + Bunga Deposito sebesar 2.75% per tahun selama 24 bulan atau 2 tahun;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat dengan rincian:

  • Kerugian Materiil : sebesar Rp 5.625.282.976 (Lima miliar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
  • Kerugian Immateriil : sebesar  Rp 11.250.565.952 (Sebelas miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan sejak jatuh tempo kewajiban penyerahan hak pencairan Cash Collateral, yaitu sejak dicairkannya Klaim Kontra Bank garansi oleh Penggugat kepada PT. BRI KCK Jakarta, tanggal 31 Oktober 2023 + denda 0,5% setiap hari kelalaiannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.    Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo;

8.       Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat verzet, perlawanan, permohonan banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

  1.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak