Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa JAMUDI pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah Saksi NENGAH SULASTRI yang beralamat di Perum Gedong Becik 1 Blok A no. 59, Br. Dinas Bongan Kauh Kaja, Ds. Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karena perbuatannya tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang. Yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
? Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakan saksi MARIYATUL KIFTIYAH yang berlokasi di Perum Pondok Shanti B19, Br. Selingsing, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Prov. Bali, tiba tiba Terdakwa teringat dengan mantan pacar Terdakwa yang bernama NENGAH SULASTRI dan timbul rasa sakit hati terkait 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, nomor polisi DK 3725 UBI, karena sepeda motor tersebut terus digunakan oleh Saksi ROY JORDI sedangkan sebelumnya Terdakwa membayar cicilan sepeda motor tersebut.
? Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita timbul kembali niat Terdakwa untuk membakar sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi DK 3888 HO dan membeli bahan bakar minyak sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) diwarung Madura yang berlokasi di daerah Penyalin, Kerambitan, dengan menggunakan botol Aqua besar. Setelah Terdakwa membeli bahan bakar minyak, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi NENGAH SULASTRI yang berlokasi di Perum Gedong Becik 1 Blok A no. 59, Br. Dinas Bongan Kauh Kaja, Ds. Bongan, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali.
? Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah Saksi NENGAH SULASTRI, Terdakwa mencelupkan ranting yang dililit kain yang sudah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya tersebut kedalam botol Aqua yang berisikan bahan bakar minyak, kemudian Terdakwa menuangkan bahan bakar minyak tersebut ke sepeda motor yang berada dalam garasi rumah Saksi NENGAH SULASTRI dan ke teras tempat parkir sepeda motor dari atas pintu gerbang rumah Saksi NENGAH SULASTRI kemudian Terdakwa membuang botol aqua kosong bekas bahan bakar minyak ke got depan rumah Saksi NENGAH SULATSRI. Setelah itu Terdakwa menyalakan api pada kain yang dililitkan kekayu dengan menggunakan korek api gas warna kuning, kemudian Terdakwa melempar kayu yang sudah dililit kain tersebut kedalam garasi motor rumah Saksi NENGAH SULASTRI. Pada saat Terdakwa melihat api sudah menyala di dalam garasi dan di depan gerbang, kemudian Terdakwa langsung kabur pulang ke UD. Pradnya Baja Teknik, Jl. Gulingan, Ds. Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali.
? Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 02.30 wita Terdakwa melakukan pembakaran lastic untuk yang kedua kalinya. Sebelum melakukan pembakaran, Terdakwa membuat sumbu yang terbuat dari gulungan kain putih dengan lidi di rumah kontrakan Saksi MARIYATUL KIFTIYAH yang berlokasi di Perum Pondok Shanti B19, Br. Selingsing, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Prov. Bali. Kemudian sekira jam 02.15 wita Terdakwa membeli bahan bakar minyak seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di warung Madura didaerah Jl. Anyelir, Tabanan dengan menggunakan botol aqua tanggung. Setelah Terdakwa selesai membeli bensin, Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Saksi NENGAH SULASTRI dengan mengendarai sepeda motor vario 125 nomor polisi DK 3888 HO.
? Bahwa sesampainya Terdakwa didepan rumah Saksi NENGAH SULASTRI, Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa dan mematikan mesin motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil bahan bakar minyak yang sudah Terdakwa siapkan untuk kemudian bahan bakar minyak tersebut dituangkan dari botol aqua kedalam kantong plastik. Kemudian kantong lastic berisi bahan bakar minyak tersebut Terdakwa lemparkan ke atas sepeda motor dan ke teras rumah saksi NENGAH SULASTRI. Setelah itu, Terdakwa menyalakan sumbu yang sudah disiapkan dengan menggunakan korek api gas warna kuning kemudian sumbu tersebut dilemparkan oleh Terdakwa ke garasi tempat sepeda motor Honda Beat di parkir sampai akhirnya api menyala dan membakar Honda Beat serta barang-barang lain yang ada digarasi rumah NENGAH SULASTRI, setelah itu Terdakwa kembali pergi meninggalkan rumah NENGAH SULASTRI dalam keadaan terbakar menuju ke UD. Pradnya Baja Teknik, Jl. Gulingan, Ds. Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali;
? Bahwa atas peristiwa pembakaran yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi NENGAH SULASTRI, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa JAMUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------
|