Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
349/Pdt.G/2024/PN Tab I KETUT SUAKA 1.I GUSTI AGUNG PUTU ADNYANA
2.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 349/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT SUAKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Artayasa, S.H., M.H.I KETUT SUAKA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI AGUNG PUTU ADNYANA
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sandiyasa SHI GUSTI AGUNG PUTU ADNYANA
Turut Tergugat
NoNama
1NI MADE WATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah uraian pokok Permasalahan tersebut diatas dan Penggugat mohon kepada Yang Terhormat  Ketua Pengadilan  Negeri Tabanan agar menunjuk Majelis Hakim untuk memanggil pihak - pihak yang bersengketa untuk selanjutnya  menyidangkan dan memeriksa perkara ini, serta  memutus perkara yang seadil – adilnya dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa SHM Nomor : 06575/Desa Bongan, luas 300m2 atas nama I Gusti Agung Putu Adnyana dinyatakan cacat hukum dan Batal Demi Hukum------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa pengikatan hutang No : 12o yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Turut Tergugat pada kantor Notaris A.A Putu Kartika Adi S.H.,M.kn yang beralamat di Jalan Ir Soekarno, No .17 X, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan adalah cacat hukum dan batal demi hukum.------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk menarik SHM Nomor : 06575/Desa Bongan, luas 300m2 atas nama I Gusti Agung Putu Adnyana dari pihak yang memegangnya atau setidak-tidaknya membatalkan secara hukum dari pihak yang menguasainya.-

 

  1.  Menghukum Tergugat II untuk  menerbitkan SHM Nomor : 06575/Desa Bongan, luas 300m2 atas nama I Ketut Suaka------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak