Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Para Pemohon dengan kerendahan hati mengajukan Permohonan ini kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan berkenan memanggil Para Pemohon untuk menghadap di persidangan dan setelah melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan warganegara dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 5102-LU-11102023-0014 tanggal 13 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan yang tertulis : Nama : ALEXANDRE GORDON diperbaiki menjadi nama : ALEXANDRA KORZH dan Warga Negara tertulis Warga Negara Russian diperbaiki menjadi Warga Negara Ukraina;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama dan Warganegara tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum;
|