Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2024/PN Tab I MADE YASTINA 1.I NENGAH BUNSIANG
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE YASTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI KOMPIANG SASTRAWAN,S.HI MADE YASTINA
Tergugat
NoNama
1I NENGAH BUNSIANG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta Yuridis diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali, dengan batas-batas:
    •  
    •  
    •  
    •  

adalah SAH SECARA HUKUM;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yaitu mengajukan permohonan persertipikatan tanah milik Penggugat ( Objek Sengketa SHM NO. 923 ) menjadi milik Tergugat I ( Objek Sengketa SHM No.00439 ) dan tindakan Tergugat II meenerbitkan Sertipikat tanah milik Tergugat I ( Objek Sengketa SHM No.00439 ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 
  2. Menyatakan Seritifikat Hak Milik Nomor 00439-Desa Karyasari, atas nama I NENGAH BUNSIANG, Luas 680 M2, Surat Ukur Nomor 00473/Karyasari/2018, tanggal 24/07/2018 dengan lokasi Desa Karyasari, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali yang sebahagian berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali adalah CACAT SECARA HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasainya atau yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Seritipikat Hak Milik Nomor 00439-Desa Karyasari, atas nama I NENGAH BUNSIANG ( Tergugat I ), Luas 680 M2, Surat Ukur Nomor 00473/Karyasari/2018 tanggal 24/07/2018 dengan lokasi Desa Karyasari, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali yang sebagian berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali dalam keadaan lasia/kosong bila perlu dengan bantuan kepolisian ;
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil dan immaterial dengan rincian sebagai berikuit :
  • Kerugian materiil :

Penggugat tidak bisa menjualtanah milik Penggugat, jika dijual senilai Rp. 170.000.000,- ( serratus tujuh puluhh juta rupiah ) ;

  • Kerugian imateriil :

Penggugat tidak bisa memanfatkan tanah Penggugat selama ini, dengan kerugian diperkirakan senilai Rp.50.000.000 ( Lima puhh juta rupiah );

Total kerugian Penggugat yaitu Rp.170.000.000,- ( sertus tujuh puluh juta rupiah )+ Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )= Rp. 220.000.00,- ( Dua rtus dua puluh juta rupiah ) ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat ( I MADE YASTINA ) sebesar Rp.220.000.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak