Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah kami selaku kuasa hukum dari pihak Pelawan tuangkan dalam perlawanan eksekusi a quo, mohon kiranya berkenan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan merupakan pihak yang dirugikan atas eksekusi perkara perdata nomor: 20/Pdt.Eks/2021/PN Tab.
- Menyatakan hukum bahwa Terlawan telah lebih dalam melakukan eksekusi terhadap tanah milik Pelawan.
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah dari rumah dan sanggah dengan luas 1310 m2 yang saat ini belum diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).
- Menyatakan hukum bahwa eksekusi perkara perdata nomor: 20/Pdt.Eks/2021/PN Tab, batal demi hukum dikarenakan gambar situasi pada sertifikat hak milik (SHM) nomor: 2054 objek eksekusi tersebut telah salah dalam batas-batas dan telah mengambil/ dan atau menyerobot tanah milik Pelawan.
- Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik (SHM) nomor: 2054, surat ukur nomor: 328/2002, tertanggal 27 Juni 2002, seluas 4390 m2, yang terletak di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atas nama Terlawan (I Putu Miasta) batal demi hukum dikarenakan terdapat kesalahan pada batas-batas gambar siatuasi yang telah mengambil/ dan atau menyerobot tanah milik Pelawan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|