Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2025/PN Tab I NENGAH DIRTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH DIRTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Kade Yulya Artasih, SHI NENGAH DIRTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PEMOHON mengajukan permohonan dispensasi kawin ini kehadapan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil PEMOHON untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya PEMOHON mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;

 

  1. Menetapkan Memberi Izin dispensasi kawin kepada cucu PEMOHON yang bernama NI PUTU SUMI ANI dengan calon suaminya yang bernama I WAYAN WIKAYANA.

 

  1. Memerintahkan PEMOHON untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah Salinan penetapan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukan untuk hal itu.

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak