Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2024/PN Tab I Made Sidia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sidia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan pemohon yang bernama I Made Sidia sebagai pengampu dari adik kandungnya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum yang bernama I Made Wineca.
  3. Menetapkan pemohon dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama I Made Wineca untuk melakukan penjualan atas sebidang tanah SHM No 233, dengan luas 600 M2, terletak di Desa Kaba-kaba, Kecamatan kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
  4. Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak