Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan Perlawanan oleh PELAWAN sebagai PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN ini adalah Perlawanan yang jujur ;
- Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 090/KD/MK/XII/2017, antara PELAWAN dan TERLAWAN batal demi hukum ;
- Menyatakan bahwa permohonan penetakan Sita Eksekusi oleh TERLAWAN dibatalkan karena alasan hukum ;
- Menyatakan bahwa hubungan utang piutang antara PELAWAN dan TERLAWAN adalah utang piutang murni yang tidak mengikat pada obyek Tanggungan.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik inii, PELAWAN memohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |