Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon melalui Kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perkawinan antara I KADEK KERTI JAYA WIGUNA dengan LUH GEDE SINTIYA ULANDARI adalah sah dan telah dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 30 November 2022;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidiair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |