Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I KADEK KERTI JAYA WIGUNA
2.2. LUH GEDE SINTIYA ULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK KERTI JAYA WIGUNA
22. LUH GEDE SINTIYA ULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA,S.H.I KADEK KERTI JAYA WIGUNA
2I MADE ALIT ARDIKA,S.H.2. LUH GEDE SINTIYA ULANDARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon melalui Kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perkawinan antara I KADEK KERTI JAYA WIGUNA dengan LUH GEDE SINTIYA ULANDARI adalah sah dan telah dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 30 November 2022;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidiair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak