Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Tab YUDAN RANDY KUSUMA, S.H. I GUSTI PUTU YOGA ARTA YASA alias YOGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2775/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI PUTU YOGA ARTA YASA alias YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa terdakwa I GUSTI PUTU YOGA Alias YOGA pada hari Sabtu tanggl 02 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nuri nomor 20  Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa sedang berada di tempat kerjanya dijalan Raya Kebo Iwa Denpasar. Kemudian AJIK BAGUS (DPO) menghubungi terdakwa melalui whats app dengan nomor 08711853370 ke nomor whats app terdakwa 087776745910 yang pada intinya AJIK BAGUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk bekerja denganya yaitu mengambil dan menaruh Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Kemudian pada pukul 18.00 wita AJIK BAGUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk berangkat menuju ke Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yaitu di pinggir jalan Gunung Agung Denpasar tepatnya terletak di sebuah tempat sampah terbungkus plastik warna bening. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menemukan Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening. Selanjutnya Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening tersebut terdakwa ambil dan terdakwa gantung di sepeda motor yang terdakwa gunakan pada saat itu untuk di bawa pulang ke rumahnya yang beralamat jalan Nuri nomor 22. Banjar Pengabetan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.00 wita AJIK BAGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa yang intinya menyuruh terdakwa untuk membagi atau memecah Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening tersebut. Kemudian terdakwa membagi atau memecah Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket yang terdiri 35 (tiga puluh lima) paket terdakwa masukan kedalam  tas keresek warna bening, 2 (dua) paket terdakwa bungkus dengan tisu warna putih dan terdakwa simpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna mild  sedangkan sisanya 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL.
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Sabtu tanggl 01 Juni 2024 AJIK BAGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menaruh 35 (tiga puluh lima) paket shabu di daerah Jegu Desa Penebel, Kab. Tabanan. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita terdakwa berangkat untuk  menaruh 35 (tiga puluh lima) paket Shabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam  tas keresek warna bening dan menaruh/meletakanya di bawah sebuah baliho di pinggir jalan Jegu Desa Penebel, Kab. Tabanan.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggl 02 Juni 2024 sekitar pukul 21.45 wita terdakwa kembali dihubungi oleh AJIK BAGUS (DPO) untuk menyuruh terdakwa menaruh 2 (dua) paket shabu di seputaran Jalan Baypas Ir. Soekarno, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu yang sebelumnya terdakwa simpan dengan pembungkus rokok merk Sampoerna mild dan memasukanya ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna abu-abu dengan merek RJ yang terdakwa pakai pada saat itu sedangkan tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL yang berisikan sisa 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa taruh di atas rak kosmetik di kamar tidur terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 wita terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor yang akan terdakwa gunakan untuk menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut namun saat terdakwa baru sampai di depan Salon Pradnya Studio, di jalan Nuri nomor 22. Banjar Pengabetan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) datang saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendekati terdakwa, memperkenalkan diri, serta menunjukan surat tugas untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan.  
  • Bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan saksi I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISNIKA ADI BRATHA, S.Si dan saksi I GUSTI PUTU ARSA SUDAR ditemukan 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus tisu warna putih didalam pembungkus rokok Sampoerna mild didalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna abu-abu dengan merek RJ yang terdakwa pakai pada saat itu. Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 wita saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H kembali mengajak terdakwa menuju ke rumahnya di jalan Nuri nomor 20  Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) untuk melakukan penggeldahan dengan disaksikan saksi I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISNIKA ADI BRATHA, S.Si  dan saksi I GUSTI PUTU ARSA SUDAR. Bahwa dalam penggeledahan tersebut tepatnya di dalam kamar tidur terdakwa di atas rak kosmetik ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 76,73 (tujuh puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 75,81 (tujuh puluh lima koma delapan puluh satu) gram netto terbungkus tisu warna putih didalam plastik klip terlilit plaster warna hitam dan  1 (satu)  buah kotak handphone warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plaster warna kuning, 1 (satu) buah plaster warna merah, 42 (empat puluh dua) potongan pipet plastik klip terlilit plaster warna hitam dan  1 (satu)  buah kotak handphone warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plaster warna kuning, 1 (satu) buah plaster warna merah, 42 (empat puluh dua) potongan pipet plastik warna bening strip kuning, 30 (tiga puluh) potongan pipet plastik warna   bening   strip   biru.   Sedangkan   dibawah   rak   kosmetik juga ditemukan 1 (satu) buah tas belanja kain warna biru yang berisikan 1 (satu) buah rak plastik yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek POCKET SCALE, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap  shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Juni 2024 telah dilakukan perhitungan dan penimbangan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Tabanan IPTU DEWA MADE SUTAWIJAYA disaksikan oleh  I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dengan menggunakan timbanagn digital terhadap 3 (tiga) paket shabu yang ditemukan dari diri terdakwa sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto yaitu: 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan puluh tujuh) gram brutto atau 77,55 (tujuh puluh tujuh koma lima puluh lima) gram netto.
  • Bahwa dari hasil memecah dan menaruh shabu terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  setiap paketnya.
  • Bahwa terdakwa mengakui shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 793/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram nomor barang bukti 5462/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram nomor barang bukti 5463/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.07 (nol koma nol tujuh) gram nomor barang bukti 5464/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml milik tersangka I GUSTI PUTU YOGA Alias YOGA nomor barang bukti 5465/2024/NF adalah benar tidak mengandung Narkotika/Psikotropika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------Bahwa terdakwa I GUSTI PUTU YOGA Alias YOGA pada hari Minggu tanggl 02 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nuri nomor 20  Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa sedang berada di tempat kerjanya dijalan Raya Kebo Iwa Denpasar. Kemudian AJIK BAGUS (DPO) menghubungi terdakwa melalui whats app dengan nomor 08711853370 ke nomor whats app terdakwa 087776745910 yang pada intinya AJIK BAGUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk bekerja denganya yaitu mengambil dan menaruh Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Kemudian pada pukul 18.00 wita AJIK BAGUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk berangkat menuju ke Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yaitu di pinggir jalan Gunung Agung Denpasar tepatnya terletak di sebuah tempat sampah terbungkus plastik warna bening. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.00 wita AJIK BAGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa yang intinya menyuruh terdakwa untuk membagi atau memecah Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening tersebut. Kemudian terdakwa membagi atau memecah Kristal bening yang diduga shabu terbungkus plastik warna bening tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket yang terdiri 35 (tiga puluh lima) paket terdakwa masukan kedalam  tas keresek warna bening, 2 (dua) paket terdakwa bungkus dengan tisu warna putih dan terdakwa simpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna mild  sedangkan sisanya 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggl 01 Juni 2024 AJIK BAGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menaruh 35 (tiga puluh lima) paket shabu di daerah Jegu Desa Penebel, Kab. Tabanan. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita terdakwa berangkat untuk  menaruh 35 (tiga puluh lima) paket Shabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam  tas keresek warna bening dan menaruh/meletakanya di bawah sebuah baliho di pinggir jalan Jegu Desa Penebel, Kab. Tabanan. Kemudian Shabu tersebut terdakwa foto dan mengirimkanya kepada AJIK (DPO).
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggl 02 Juni 2024 sekitar pukul 21.45 wita terdakwa kembali dihubungi oleh AJIK BAGUS (DPO) untuk menyuruh terdakwa menaruh 2 (dua) paket shabu di seputaran Jalan Baypas Ir. Soekarno, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu yang sebelumnya terdakwa simpan dengan pembungkus rokok merk Sampoerna mild dan memasukanya ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna abu-abu dengan merek RJ yang terdakwa pakai pada saat itu sedangkan tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL yang berisikan sisa 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa taruh di atas rak kosmetik di kamar tidur terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 wita terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor yang akan terdakwa gunakan untuk menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut namun saat terdakwa baru sampai di depan Salon Pradnya Studio, di jalan Nuri nomor 22. Banjar Pengabetan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) datang saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendekati terdakwa, memperkenalkan diri, serta menunjukan surat tugas untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan.  
  • Bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan saksi I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISNIKA ADI BRATHA, S.Si dan saksi I GUSTI PUTU ARSA SUDAR ditemukan 2 (dua) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok Sampoerna mild didalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna abu-abu dengan merek RJ yang terdakwa pakai pada saat itu. Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 wita saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H kembali mengajak terdakwa menuju ke rumahnya di jalan Nuri nomor 20  Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) untuk melakukan penggeldahan dengan disaksikan saksi I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISNIKA ADI BRATHA, S.Si  dan saksi I GUSTI PUTU ARSA SUDAR. Bahwa dalam penggeledahan tersebut tepatnya di dalam kamar tidur terdakwa di atas rak kosmetik ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek RIPCURL yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 76,73 (tujuh puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 75,81 (tujuh puluh lima koma delapan puluh satu) gram netto terbungkus tisu warna putih didalam plastik klip terlilit plaster warna hitam dan  1 (satu)  buah kotak handphone warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plaster warna kuning, 1 (satu) buah plaster warna merah, 42 (empat puluh dua) potongan pipet plastik klip terlilit plaster warna hitam dan  1 (satu)  buah kotak handphone warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plaster warna kuning, 1 (satu) buah plaster warna merah, 42 (empat puluh dua) potongan pipet plastik warna bening strip kuning, 30 (tiga puluh) potongan pipet plastik warna   bening   strip   biru.   Sedangkan   dibawah   rak   kosmetik juga ditemukan 1 (satu) buah tas belanja kain warna biru yang berisikan 1 (satu) buah rak plastik yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek POCKET SCALE, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap  shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Juni 2024 telah dilakukan perhitungan dan penimbangan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Tabanan IPTU DEWA MADE SUTAWIJAYA disaksikan oleh  I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dengan menggunakan timbanagn digital terhadap 3 (tiga) paket shabu yang ditemukan dari diri terdakwa sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto yaitu: 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan puluh tujuh) gram brutto atau 77,55 (tujuh puluh tujuh koma lima puluh lima) gram netto.
  • Bahwa terdakwa mengakui shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
  • Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 793/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram nomor barang bukti 5462/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram nomor barang bukti 5463/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0.07 (nol koma nol tujuh) gram nomor barang bukti 5464/2024/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml milik tersangka I GUSTI PUTU YOGA Alias YOGA nomor barang bukti 5465/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.

 

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya