Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Tab I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. MARIA IVANTI USSUBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2974/N.1.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA IVANTI USSUBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARIA IVANTI USSUBUN Pertama pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 08.00 Wita, perbuatan Kedua pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 07.00 Wita, perbuatan Ketiga pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 06.30 Wita, perbuatan Keempat pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Praktek Dokter Bersama yang beralamat di Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap Saksi NIZAR ZULKIFLI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2025 mulai bekerja sebagai Pembantu / Asisten Rumah Tangga di Rumah Praktek Dokter Bersama yang beralamat di Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang dipekerjakan oleh Saksi NIZAR ZULKIFLI untuk membersihkan ruang praktek dan Kamar Tidur Saksi NIZAR ZULKIFLI. Selanjutnya ketika Terdakwa membersihkan ruang praktek pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik Saksi NIZAR ZULKIFLI yang terdapat di laci meja ruang praktek tanpa izin dari Saksi NIZAR ZULKIFLI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 07.00 Wita Terdakwa mengambil lagi uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik Saksi NIZAR ZULKIFLI yang terdapat di laci meja ruang praktek tanpa izin dari Saksi NIZAR ZULKIFLI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 06.30 Wita untuk yang ketiga kalinya Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik Saksi NIZAR ZULKIFLI yang terdapat di laci meja ruang praktek tanpa izin dari Saksi NIZAR ZULKIFLI. Selanjutnya Saksi NIZAR ZULKIFLI yang menyangka uang yang disimpan dalam dompetnya digunakan oleh Saksi EKA WAHYU PRATIWI (istri Saksi NIZAR ZULKIFLI) untuk kebutuhan sehari-hari ternyata hilang dicuri. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Saksi NIZAR ZULKIFLI menyimpan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet milik Saksi NIZAR ZULKIFLI dan diletakkan di laci meja kamar tidur Saksi NIZAR ZULKIFLI namun sebelumnya dari jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut sebanyak 4 (empat) lembar uang dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah Saksi NIZAR ZULKIFLI tandai menggunakan pena pada satu lembar pertama ditandai pena di bagian mata gambar Presiden Soekarno, pada satu lembar kedua ditandai pena di bagian selendang gambar penari, pada satu lembar ketiga ditandai pena di bagian atas bibir gambar Wakil Presiden Moh. Hatta, dan pada satu lembar keempat ditandai pena di atas tanda tangan Menteri Keuangan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 07.00 Wita Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet milik Saksi NIZAR ZULKIFLI yang terdapat di laci meja kamar tidur Saksi NIZAR ZULKIFLI tanpa izin dari Saksi NIZAR ZULKIFLI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 12.00 Wita Saksi NIZAR ZULKIFLI yang merasa curiga dengan Terdakwa kemudian bersama Saksi EKA WAHYU PRATIWI (istri Saksi NIZAR ZULKIFLI) dan Saksi MARIA WENTI (Asisten Rumah Tangga selain Terdakwa) melakukan pengecekan pada Dompet Terdakwa yang juga dilihat langsung oleh Terdakwa, setelah dilakukan pengecekan di dalam Dompet Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, pada uang yang ditemukan tersebut terdapat 4 (empat) lembar uang dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah Saksi NIZAR ZULKIFLI tandai sebelumnya menggunakan pena. Setelah dilakukan pengecekan tersebut Terdakwa mengakui telah mengambil uang Saksi NIZAR ZULKIFLI sebanyak 4 (empat) kali dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa yang salah satunya Terdakwa gunakan untuk membeli Topi berwarna hitam secara online dengan cara pembayaran Cash On Delivery (COD) pada tanggal 09 Agustus 2025 yang Terdakwa pesan menggunakan Handphone milik Saksi MARIA WENTI dan Terdakwa bayar menggunakan uang yang telah Terdakwa ambil tanpa izin dari Saksi NIZAR ZULKIFLI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil uang milik Saksi NIZAR ZULKIFLI pada tanggal 08 Agustus 2025 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 09 Agustus 2025 sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), pada tanggal 10 Agustus 2025 sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 12 Agustus 2025 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi NIZAR ZULKIFLI sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa MARIA IVANTI USSUBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya