Petitum |
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan,selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah anak bernama Leonie Qiandra Gwen tempat tanggal lahir Tabanan, 11 Juni 2018. jenis kelamin Perempuan merupakan anak dari pasangan Siwi Dwi Martanti dan Andreas Nugroho;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|