Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT pada perkara a quo;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak membayar secara Tunai dan menyatakan diri sebagai pemilik Tanah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 yang disahkan oleh TERGUGAT II atas Tanah Objek Sengketa adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penerbitan sertifikat No.3542 atas nama TERGUGAT I (I WAYAN NAMA) berdasarkan Akta Jual Beli No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3542/Sudimara, berdasarkan Surat Ukur tanggal 11-08-2008 dengan Nomor: 770/SUDIMARA/2008 a/n MAHDIANA (PENGGUGAT) adalah milik sepenuhnya PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan sertifikat No.3542/Sudimara atas nama TERGUGAT I ( I WAYAN NAMA);
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat No.3542/Sudimara atas nama PENGGUGAT ( MAHDIANA);
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan meninggalkan dan atau menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PENGGUGAT seketika tanpa syarat setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp3.600.000,000,- ( tiga miliar enam ratus juta rupiah ) setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari dalam hal tidak melaksanakan Putusan ini secara sukarela selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan putusan ini.
|