Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
I WAYAN SADIA alias PAK DIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2794/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SADIA alias PAK DIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa  I WAYAN SADIA Alias PAK DIAH pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 21.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 18.30 Wita Terdakwa yang bermaksud membeli Narkotika jenis Shabu kemudian menghubungi GUS MANU (Daftar Pencarian Orang (DPO)) via aplikasi whatsapp ke nomor whatsapp 087721677972. Kemudian GUS MANU (DPO) menyuruh Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut ke Rekening Bank BCA atas nama NI KOMANG WIDYA ANTARI yang Terdakwa sudah lupa nomor rekeningnya dan tidak mengenal NI KOMANG WIDYA ANTARI. Sekira jam 19.03 Wita Terdakwa dengan menggunakan Handphone merek Oppo A35 warna hitam biru dengan nomor sim card 087750587444 mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu via aplikasi Dana milik Terdakwa sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA sesuai arahan  GUS MANU (DPO). Selanjutnya Terdakwa menerima alamat tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu yang berlokasi di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sesuai petunjuk gambar dan map alamat yang dikirim oleh GUS MANU (DPO). Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 6897 GAP menuju ke lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dan sesampainya Terdakwa di lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu tersebut tepatnya di bawah sebuah batu Terdakwa menemukan dan mengambil Narkotika jenis Shabu berupa kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster yang Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa. Sekira jam 21.10 Wita petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH yang sedang melakukan patroli langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH sebelumnya telah membuntuti Terdakwa yang berhenti di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan gelagat mencurigakan sedang mencari-cari sesuatu dengan memegang handphone. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DRH. I NYOMAN ADNYANA, M.SI dan Saksi I MADE SUJANA. Pada saat penggeledahan Terdakwa, di genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster (Kode Barang Bukti A1). Sedangkan di dalam tas selempang warna coklat dengan merek POLO AMSTAR yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Juli 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 964/NNF/2024 tanggal 07 Juli 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6882/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6883/2024/NF dan 6587/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

 

------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA:        

--------Bahwa Terdakwa  I WAYAN SADIA Alias PAK DIAH pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 21.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 18.30 Wita Terdakwa yang bermaksud membeli Narkotika jenis Shabu kemudian menghubungi GUS MANU (Daftar Pencarian Orang (DPO)) via aplikasi whatsapp ke nomor whatsapp 087721677972. Kemudian GUS MANU (DPO) menyuruh Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut ke Rekening Bank BCA atas nama NI KOMANG WIDYA ANTARI yang Terdakwa sudah lupa nomor rekeningnya dan tidak mengenal NI KOMANG WIDYA ANTARI. Sekira jam 19.03 Wita Terdakwa dengan menggunakan Handphone merek Oppo A35 warna hitam biru dengan nomor sim card 087750587444 mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu via aplikasi Dana milik Terdakwa sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA sesuai arahan  GUS MANU (DPO). Selanjutnya Terdakwa menerima alamat tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu yang berlokasi di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sesuai petunjuk gambar dan map alamat yang dikirim oleh GUS MANU (DPO). Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 6897 GAP menuju ke lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dan sesampainya Terdakwa di lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu tersebut tepatnya di bawah sebuah batu Terdakwa menemukan dan mengambil Narkotika jenis Shabu berupa kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster yang Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa. Sekira jam 21.10 Wita petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH yang sedang melakukan patroli langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH sebelumnya telah membuntuti Terdakwa yang berhenti di Jalan Manik Galih di Gang menuju Gudang Pupuk Organik di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan gelagat mencurigakan sedang mencari-cari sesuatu dengan memegang handphone. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DRH. I NYOMAN ADNYANA, M.SI dan Saksi I MADE SUJANA. Pada saat penggeledahan Terdakwa, di genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster (Kode Barang Bukti A1). Sedangkan di dalam tas selempang warna coklat dengan merek POLO AMSTAR yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Juli 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 964/NNF/2024 tanggal 07 Juli 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6882/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6883/2024/NF dan 6587/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya