Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ELIANA DAMAYANTI, S.H
2.ACH FAISOL TRIWIJAYA, SH
PITER PATI KURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2909/N.1.17.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIANA DAMAYANTI, S.H
2ACH FAISOL TRIWIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITER PATI KURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PITER PATI KURI pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Raya Kapal Munggu, Br Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas bermula setelah terdakwa meminum bir bintang sebanyak 3 (tiga) botol bersama 2 (dua) orang teman terdakwa pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wita. Sekira jam 01.30 Wita, terdakwa ingin tidur di kamar kosnya namun dikarenakan kamar kos milik terdakwa sempit yang berisikan istri dan anak – anak terdakwa PITER PATI KURI kemudian terdakwa PITER PATI KURI memutuskan untuk tidur di kamar kos saksi DELSIANA BALI ATE;
  • Bahwa terdakwa PITER PATI KURI masuk ke dalam kamar kos saksi DELSIANA BALI ATE secara diam – diam dengan cara memasukkan tangan sebelah kiri melalui kaca jendela yang pecah kemudian terdakwa PITER PATI KURI mengarahkan tangan sebelah kiri ke grendel pintu yang terbuat dari paku selanjutnya terdakwa PITER PATI KURI memutar grendel pintu tersebut kearah kanan sehingga pintu terbuka. Setelah pintu terbuka, terdakwa PITER PATI KURI melihat saksi DELSIANA BALI ATE yang sedang berbaring ditempat tidur dengan menggunakan sprei warna pink bergambar mickey mouse yang dijadikan selimut, kemudian terdakwa PITER PATI KURI mematikan lampu dan langsung tidur dilantai kamar saksi DELSIANA BALI ATE. Sekira jam 03.00 Wita, terdakwa PITER PATI KURI melihat saksi DELSIANA BALI ATE berganti posisi tidur sehingga sprei warna pink bergambar mickey mouse yang dijadikan selimut tersebut terlepas dari badan saksi DELSIANA BALI ATE, pada saat itu terdakwa PITER PATI KURI merasa terangsang dan bernafsu melihat tubuh saksi DELSIANA BALI ATE. Karena kamar dalam kondisi gelap, saksi DELSIANA BALI ATE terbangun dan langsung duduk diatas kasur. Pada saat itu saksi DELSIANA BALI ATE melihat orang tidur dilantai kamar dan bertanya ”Woi siapa yang tidur dibawah situ?” kemudian terdakwa PITER PATI KURI menjawab “saya bapak rayu, nona tidur saja diatas, saya dibawah“, pada saat itu juga saksi DELSIANA BALI ATE langsung terbangun hendak keluar kamar.
  • Bahwa pada saat saksi DELSIANA BALI ATE hendak keluar kamar, terdakwa PITER PATI KURI menarik kaos warna merah saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua tangannya. Pada saat itu saksi DELSIANA BALI ATE memberontak namun terjatuh di tempat tidur, kemudian terdakwa PITER PATI KURI langsung menaiki badan saksi DELSIANA BALI ATE dan menindih tangan saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua lutut. Selanjutnya terdakwa PITER PATI KURI mengambil sprei warna pink bergambar micky mouse dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kemudian terdakwa PITER PATI KURI membekap mulut saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan sprei tersebut dengan cara memasukkan sprei warna pink bergambar mickey mouse kedalam mulut saksi DELSIANA BALI ATE. Setelah itu terdakwa PITER PATI KURI memaksa membuka celana pendek jeans dan celana dalam saksi DELSIANA BALI ATE sampai terlepas dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa PITER PATI KURI menaikkan kaos warna merah dan BH saksi DELSIANA BALI ATE sampai kedua payudara saksi DELSIANA BALI ATE terlihat. Setelah itu terdakwa PITER PATI KURI langsung meraba dan meremas kedua payudara saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah terdakwa PITER PATI KURI meremas dan meraba payudara saksi DELSIANA BALI ATE, terdakwa PITER PATI KURI kemudian mengangkat kedua kaki saksi DELSIANA BALI ATE dan langsung memasukkan batang kemaluannya (penis) kedalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE. Namun karena saksi memberontak, batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI sempat terlepas. Tidak berselang lama terdakwa PITER PATI KURI kemudian dengan cepat memasukkan kembali batang kemaluannya (penis) ke dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, setelah batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI masuk ke dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, terdakwa PITER PATI KURI mulai melakukan gerakan naik turun sehingga saksi DELSIANA BALI ATE merasakan batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI keluar masuk di dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, kurang lebih selama 2 menit, saksi DELSIANA BALI ATE sempat bilang “jangan” namun terdakwa PITER PATI KURI masih tetap melakukan gerakan naik turun sampai akhirnya terdakwa PITER PATI KURI mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi DELSIANA BALI ATE setelah itu saksi DELSIANA BALI ATE langsung mendorong terdakwa PITER PATI KURI dengan menggunakan kaki saksi DELSIANA BALI ATE hingga terdakwa PITER PATI KURI terdorong ke lantai.
  • Bahwa pada saat saksi DELSIANA BALI ATE akan berteriak, terdakwa PITER PATI KURI mengancam saksi DELSIANA BALI ATE dengan mengatakan “kalau kamu teriak, ini kamu lihat apa yang saya pegang“ sambil terdakwa PITER PATI KURI mengarahkan sebuah benda yang menyerupai besi warna hitam yang panjangnya kurang lebih setengah meter kearah tubuh bagian dada saksi DELSIANA BALI ATE, karena saksi DELSIANA BALI ATE merasa ketakutan akhirnya saksi DELSIANA BALI ATE mendorong terdakwa PITER PATI KURI keluar dari kamar dengan kondisi telanjang bulat sambil terdakwa PITER PATI KURI membawa benda yang menyerupai besi tersebut. Oleh karena saksi DELSIANA BALI ATE ketakutan akhirnya saksi DELSIANA BALI ATE menutup dan mengunci pintu kamar lalu menyalakan lampu, kemudian saksi DELSIANA BALI ATE berteriak keras sambil menangis. Pada saat saksi DELSIANA BALI ATE masih berada di dalam kamar, terdakwa PITER PATI KURI kembali membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kiri melalui jendela kamar yang rusak sambil mengatakan “kamu kenapa kayak anak kecil saja menangis malu maluin saja”, namun terdakwa PITER PATI KURI tidak bisa membuka pintu kamar saksi DELSIANA BALI ATE karena saksi DELSIANA BALI ATE mengunci dari dalam dan membawa kunci kamarnya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 370/063/24/RSUD yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.  NI PUTU TAMARA BIDARI SUWETA, S.Ked selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Gst Ngr Bagus Juniada, M.M selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu RSUD Tabanan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan fisik

:

Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 116/69 mmHg, denyut nadi 88x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 36,5°C

  1. Pemeriksaan luka

:

tidak ditemukan luka-luka

  1. Pemeriksaan alat kelamin

 

 

  • Bagian luar

:

tampak cairan dan lendir berwarna putih.

  • Bagian dalam

:

  • Selaput dara tampak robekan lama arah jam tujuh, kemerahan (+), luka lecet (-), darah (-), nyeri tekan (+), robekan baru (-);
  • Spekulo Vagina : cervix tampak lesi diseluruh cervix bentuk bulat ukuran sekitar dua centimeter kali dua centimeter, warna kemerahan (+), tampak cairan berwarna putih di sekitar cervix (+), darah (-).
  • Area perineum

:

Tidak ada jejak, tidak ada lecet.

  1. Pemeriksaan Laboratorium

:

Dilakukan pemeriksaan hapusan liang senggama dengan hasil sperma positif.

  1. Pemeriksaan penyaring kehamilan dengan bahan air kencing didapatkan hasil negatif.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pada saksi  perempuan berusia sembilan belas tahun tersebut ditemukan kemerahan dan nyeri tekan di area selaput dara serta ditemukan sel sperma pada hapusan liang vagina yang merupaan tanda pasti persetubuhan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 03/TI.Psi/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ni Ketut Jeni Adhi, M.Psi, Psikolog selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Secara kapasitas kecerdasan klien memiliki kemampuan Low Average/Rata-rata bawah dengan kematangan emosi yang juga kurang optimal.Hal ini menunjukkan klien cenderung membutuhkan banyak bantuan dan arahan dari orang lain untuk menganalisa dan memahami situasi dilingkungannya.Peluang orang melakukan kejahatan dengan situasi lingkungan yang tidak aman (pintu kamar dan jendela tidak terkunci rapat), daya nalar yang kurang cepat ( ketika ada orang lain masuk_sebelumnya saat kondisi terjaga, tidak ada ide untuk menyuruh orang tersebut keluar_tidak ada kepentingan orang tersebut di dalam kamar serta klien memiliki kematangan emosi,dan sosial yan kurang optimal sehingga ini menyebabkan kondisi psikologi sedikit terguncang, adanya penurunan kepercayaan diri, semangat, perasaan malu yang mana menunjukkan kesedihan atas kejadian yang menimpanya, Dengan kondisi ini, klien tetap memerlukan pendampingan dalam persidangan dan proses hukum yang dijalani.
  2. Atas kejadian yang menimpa klien, klien merasa tertekan, harga diri direndahkan, harapan klien adalah pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya sebagai efek jera

 

---------- Perbuatan Terdakwa PITER PATI KURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa PITER PATI KURI pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Raya Kapal Munggu, Br Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan Terdakwa PITER PATI KURI diluar pernikahan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas bermula setelah terdakwa meminum bir bintang sebanyak 3 (tiga) botol bersama 2 (dua) orang teman terdakwa pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wita. Sekira jam 01.30 Wita, terdakwa ingin tidur di kamar kosnya namun dikarenakan kamar kos milik terdakwa sempit yang berisikan istri dan anak – anak terdakwa PITER PATI KURI kemudian terdakwa PITER PATI KURI memutuskan untuk tidur di kamar kos saksi DELSIANA BALI ATE;
  • Bahwa terdakwa PITER PATI KURI masuk ke dalam kamar kos saksi DELSIANA BALI ATE secara diam – diam dengan cara memasukkan tangan sebelah kiri melalui kaca jendela yang pecah kemudian terdakwa PITER PATI KURI mengarahkan tangan sebelah kiri ke grendel pintu yang terbuat dari paku selanjutnya terdakwa PITER PATI KURI memutar grendel pintu tersebut kearah kanan sehingga pintu terbuka. Setelah pintu terbuka, terdakwa PITER PATI KURI melihat saksi DELSIANA BALI ATE yang sedang berbaring ditempat tidur dengan menggunakan sprei warna pink bergambar mickey mouse yang dijadikan selimut, kemudian terdakwa PITER PATI KURI mematikan lampu dan langsung tidur dilantai kamar saksi DELSIANA BALI ATE. Sekira jam 03.00 Wita, terdakwa PITER PATI KURI melihat saksi DELSIANA BALI ATE berganti posisi tidur sehingga sprei warna pink bergambar mickey mouse yang dijadikan selimut tersebut terlepas dari badan saksi DELSIANA BALI ATE, pada saat itu terdakwa PITER PATI KURI merasa terangsang dan bernafsu melihat tubuh saksi DELSIANA BALI ATE. Karena kamar dalam kondisi gelap, saksi DELSIANA BALI ATE terbangun dan langsung duduk diatas kasur. Pada saat itu saksi DELSIANA BALI ATE melihat orang tidur dilantai kamar dan bertanya ”Woi siapa yang tidur dibawah situ?” kemudian terdakwa PITER PATI KURI menjawab “saya bapak rayu, nona tidur saja diatas, saya dibawah“, pada saat itu juga saksi DELSIANA BALI ATE langsung terbangun hendak keluar kamar.
  • Bahwa pada saat saksi DELSIANA BALI ATE hendak keluar kamar, terdakwa PITER PATI KURI menarik kaos warna merah saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua tangannya. Pada saat itu saksi DELSIANA BALI ATE memberontak namun terjatuh di tempat tidur, kemudian terdakwa PITER PATI KURI langsung menaiki badan saksi DELSIANA BALI ATE dan menindih tangan saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua lutut. Selanjutnya terdakwa PITER PATI KURI mengambil sprei warna pink bergambar micky mouse dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kemudian terdakwa PITER PATI KURI membekap mulut saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan sprei tersebut dengan cara memasukkan sprei warna pink bergambar mickey mouse kedalam mulut saksi DELSIANA BALI ATE. Setelah itu terdakwa PITER PATI KURI memaksa membuka celana pendek jeans dan celana dalam saksi DELSIANA BALI ATE sampai terlepas dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa PITER PATI KURI menaikkan kaos warna merah dan BH saksi DELSIANA BALI ATE sampai kedua payudara saksi DELSIANA BALI ATE terlihat. Setelah itu terdakwa PITER PATI KURI langsung meraba dan meremas kedua payudara saksi DELSIANA BALI ATE dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah terdakwa PITER PATI KURI meremas dan meraba payudara saksi DELSIANA BALI ATE, terdakwa PITER PATI KURI kemudian mengangkat kedua kaki saksi DELSIANA BALI ATE dan langsung memasukkan batang kemaluannya (penis) kedalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE. Namun karena saksi memberontak, batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI sempat terlepas. Tidak berselang lama terdakwa PITER PATI KURI kemudian dengan cepat memasukkan kembali batang kemaluannya (penis) ke dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, setelah batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI masuk ke dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, terdakwa PITER PATI KURI mulai melakukan gerakan naik turun sehingga saksi DELSIANA BALI ATE merasakan batang kemaluan (penis) terdakwa PITER PATI KURI keluar masuk di dalam lubang vagina saksi DELSIANA BALI ATE, selang kurang lebih 2 menit saksi DELSIANA BALI ATE sempat bilang “jangan” namun terdakwa PITER PATI KURI masih tetap melakukan gerakan naik turun sampai akhirnya terdakwa PITER PATI KURI mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi DELSIANA BALI ATE, setelah terdakwa PITER PATI KURI selesai melakukan perbuatan tersebut, saksi DELSIANA BALI ATE langsung mendorong terdakwa PITER PATI KURI dengan menggunakan kaki saksi DELSIANA BALI ATE hingga terdakwa PITER PATI KURI terdorong ke lantai;
  • Bahwa pada saat saksi DELSIANA BALI ATE akan berteriak, terdakwa PITER PATI KURI mengancam saksi DELSIANA BALI ATE dengan mengatakan “kalau kamu teriak, ini kamu lihat apa yang saya pegang“ sambil terdakwa PITER PATI KURI mengarahkan sebuah benda yang menyerupai besi warna hitam yang panjangnya kurang lebih setengah meter kearah tubuh bagian dada saksi DELSIANA BALI ATE, karena saksi DELSIANA BALI ATE merasa ketakutan akhirnya saksi DELSIANA BALI ATE mendorong terdakwa PITER PATI KURI keluar dari kamar dengan kondisi telanjang bulat sambil terdakwa PITER PATI KURI membawa benda yang menyerupai besi tersebut. Oleh karena saksi DELSIANA BALI ATE ketakutan akhirnya saksi DELSIANA BALI ATE menutup dan mengunci pintu kamar lalu menyalakan lampu, kemudian saksi DELSIANA BALI ATE berteriak keras sambil menangis. Pada saat saksi DELSIANA BALI ATE masih berada di dalam kamar, terdakwa PITER PATI KURI kembali membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kiri melalui jendela kamar yang rusak sambil mengatakan “kamu kenapa kayak anak kecil saja menangis malu maluin saja”, namun terdakwa PITER PATI KURI tidak bisa membuka pintu kamar saksi DELSIANA BALI ATE karena saksi DELSIANA BALI ATE mengunci dari dalam dan membawa kunci kamarnya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 370/063/24/RSUD yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.  NI PUTU TAMARA BIDARI SUWETA, S.Ked selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Gst Ngr Bagus Juniada, M.M selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu RSUD Tabanan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan fisik

:

Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 116/69 mmHg, denyut nadi 88x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 36,5°C

  1. Pemeriksaan luka

:

tidak ditemukan luka-luka

  1. Pemeriksaan alat kelamin

 

 

  • Bagian luar

:

tampak cairan dan lendir berwarna putih.

  • Bagian dalam

:

  • Selaput dara tampak robekan lama arah jam tujuh, kemerahan (+), luka lecet (-), darah (-), nyeri tekan (+), robekan baru (-);
  • Spekulo Vagina : cervix tampak lesi diseluruh cervix bentuk bulat ukuran sekitar dua centimeter kali dua centimeter, warna kemerahan (+), tampak cairan berwarna putih di sekitar cervix (+), darah (-).
  • Area perineum

:

Tidak ada jejak, tidak ada lecet.

  1. Pemeriksaan Laboratorium

:

Dilakukan pemeriksaan hapusan liang senggama dengan hasil sperma positif.

  1. Pemeriksaan penyaring kehamilan dengan bahan air kencing didapatkan hasil negatif.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pada saksi  perempuan berusia sembilan belas tahun tersebut ditemukan kemerahan dan nyeri tekan di area selaput dara serta ditemukan sel sperma pada hapusan liang vagina yang merupaan tanda pasti persetubuhan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PITER PATI KURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya