| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak pemohon yang bernama I Kadek Sastra Dana Putra, Laki - Laki lahir di tabanan pada tanggal 16 Juli 2008.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak pemohon.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|