Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALDO BIANSURYA N. (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 14.22 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Peternakan Bali Farm di Banjar Dinas Kesiut Kawan Kelod, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 a.n. STNK DEDI RAMLAN alamat BTN Taman Sari, Br. Sibang, Desa Jaga Pati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung beserta kunci kontaknya milik saksi DEDI RAMLAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada tanggal 20 Mei 2024 Terdakwa mem-posting pada grup “Jual Beli PICK UP BALI” pada media sosial Facebook dengan kalimat “Barang kali ada yang minat grand max STNK only harga 35 nego tipis” dengan menggunakan akun milik Terdakwa yang bernama “Dharma Usada Tiket” dengan maksud 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 a.n. STNK DEDI RAMLAN alamat BTN Taman Sari, Br. Sibang, Desa Jaga Pati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung beserta kunci kontaknya milik saksi DEDI RAMLAN tersebut mau Terdakwa jual. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 pada saat Terdakwa berada di Peternakan Kambing Bali Farms, Terdakwa menemukan pembeli melalui Messenger dengan nama akun “Putu Karta Wijaya”, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan pembeli tersebut lewat Messenger dan berencana ketemu dengan pembeli di daerah Meliling. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi NARPIN akan membawa Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 ke tempat parkir. Namun Terdakwa tidak membawa Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 ke tempat parkir, melainkan langsung membawa Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 tersebut ke daerah Meliling untuk bertemu dengan pembeli. Setibanya di Meliling Terdakwa bertemu dengan saksi DESAK MADE WAHYU WEDHA RINI dan petugas Kepolisian dari Polsek Kerambitan kemudian Terdakwa di bawa ke Polsek Kerambitan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa sudah merencanakan akan mengambil mobil tersebut ketika Terdakwa mulai bekerja di tempat Peternakan Kambing (Bali Farm) milik saksi DEDI RAMLAN. Kemudian Terdakwa berencana akan menjualnya, namun Terdakwa masih mencari waktu yang tepat untuk mengambil serta menjual mobil tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALDO BIANSURYA N. mengambil 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek DAIHATSU, Nopol 8396 FW, warna putih, Noka MHKP3CA1JMK248743, Nosin 3SZDH0147 a.n. STNK DEDI RAMLAN alamat BTN Taman Sari, Br. Sibang, Desa Jaga Pati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung beserta kunci kontaknya milik saksi DEDI RAMLAN tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi DEDI RAMLAN
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALDO BIANSURYA N., saksi DEDI RAMLAN mengalami kerugian sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALDO BIANSURYA N. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |