Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2025/PN Tab | Rency Kalsum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut;--------------- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------------------------- 2. Menetapkan perubahan penulisan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : 1341/DP/1971 yang tertulis Silya Sumanti dirubah menjadi PRISCILLA AMELIA FREDERIKA SUMANTI pada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar bersesuaian dengan Akte Kelahiran nomor 107 dan Akte Kematian 3171-KM-26082024-0011 --------------------------------- 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |