Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Wayan Sutriasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sutriasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN,S.HNi Wayan Sutriasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Wayan Julia Astuti, jenis kelamin perempuan, lahir di Batunya pada tanggal 19 Juli 2006, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Komang Ardana Putra;
  3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak