Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Tab I MADE ARIMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE ARIMBAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, Pemohon, mohon kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat kiranya memanggil dan memeriksa permohonan penetapan nama satu orang yang sama ini, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama I MADE BAWA dan I MADE ARIMBAWA adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar dipakai sekarang adalah I MADE ARIMBAWA sesuai tertera dalam Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-13032025-0012, Kartu Keluarga Nomor : 5102042003080736 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5102042302480001, sebagai persyaratan administrasi dalam Proses Penataan Batas Tanah (PBT) dan Proses Jual Beli/Balik Nama Sertipikat atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00815/Desa Belumbang seluas : 1.600 M2, yang terletak di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak