Petitum |
Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, Pemohon, mohon kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat kiranya memanggil dan memeriksa permohonan penetapan nama satu orang yang sama ini, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama I MADE BAWA dan I MADE ARIMBAWA adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar dipakai sekarang adalah I MADE ARIMBAWA sesuai tertera dalam Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-13032025-0012, Kartu Keluarga Nomor : 5102042003080736 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5102042302480001, sebagai persyaratan administrasi dalam Proses Penataan Batas Tanah (PBT) dan Proses Jual Beli/Balik Nama Sertipikat atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00815/Desa Belumbang seluas : 1.600 M2, yang terletak di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|