| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa mereka Terdakwa SANDRO AZHARI alias SANDRO (yang selanjutnya disebut Terdakwa
I) dan Terdakwa M. BENNY WIDODO alias BENNY (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa KabaKaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I sedang berada di tempat tinggalnya Jalan Rama nomor 58, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang kemudian datang Terdakwa II untuk menginap di rumah Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa I menghubungi CLEPOATRA (DPO) melalui nomor teleponnya 0895428251506 ke nomor telepon 087729083162 milik CLEOPATRA (DPO) yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA CLEOPATRA (DPO) mengirimkan alamat Narkotika jenis shabu yaitu di pinggir jalan Banjar Cepaka, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah warung di dalam pot bunga Narkotika jenis shabu terlilit plester warna krem, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas menuju alamat Narkotika jenis shabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa II membawa paket Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di Warung tepatnya di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk membeli minuman kemudian datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,
S.H dan Saksi I KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Masyarakatt Umum yaitu Saksi I MADE JAYA dan Saksi I NENGAH ARIYANA. Terhadap penggeledahan tersebut Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna krem. Sedangkan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu dengan merek TOPTEN yang Terdakwa II gunakan pada saat itu Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Country yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tutup botol yang berisikan 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas. Lalu di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru yang Terdakwa I gunakan pada saat itu Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingi. Kemudian, pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi DK 3614 GBI yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II kendarai, Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan juga menemukan : 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor sim card 0895428251506.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti No. SP. Timbang/39/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 18 Agustus 2025, menerangkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah paket plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam shabu didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna hitam dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.:1232/NNF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11184/2025/NF : adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11185/2025/NF milik Terdakwa atas nama SANDRO AZHARI alias SANDRO, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11186/2025/NF milik Terdakwa atas nama M. BENNY WIDODO alias BENNY, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I SANDRO AZHARI alias SANDRO dan Terdakwa II M.BENNY WIDODO alias BENNY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU KEDUA
----------Bahwa mereka Terdakwa SANDRO AZHARI alias SANDRO (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan M. BENNY WIDODO alias BENNY (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I sedang berada di tempat tinggalnya Jalan Rama nomor 58, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang kemudian datang Terdakwa II untuk menginap di rumah Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk memiliki Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa I menghubungi CLEPOATRA (DPO) melalui nomor teleponnya 0895428251506 ke nomor telepon 087729083162 milik CLEOPATRA (DPO) yang pada intinya Terdakwa I ingin memiliki Narkotika jenis shabu. Kemudian, sekira pukul 16.30 WITA CLEOPATRA (DPO) mengirimkan alamat shabu yaitu di pinggir jalan Banjar Cepaka, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah warung di dalam pot bunga shabu terlilit plester warna krem, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas menuju alamat Narkotika jenis shabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa II mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di Warung tepatnya di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk membeli minuman kemudian datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,
S.H dan Saksi I KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I MADE JAYA dan Saksi I NENGAH ARIYANA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna krem. Sedangkan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu dengan merek TOPTEN yang Terdakwa II kenakan pada saat itu Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Country yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tutup botol yang berisikan 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas. Lalu di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru yang Terdakwa I kenakan pada saat itu Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingi. Kemudian, pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi DK 3614 GBI yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II kendarai, Anggota Kepolisian Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan juga menemukan : 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor sim card 0895428251506.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti No. SP. Timbang/39/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 18 Agustus 2025, menerangkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah paket plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam shabu didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna hitam dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.:1232/NNF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11184/2025/NF : adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11185/2025/NF milik Terdakwa atas nama SANDRO AZHARI alias SANDRO, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11186/2025/NF milik Terdakwa atas nama M. BENNY WIDODO alias BENNY, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I SANDRO AZHARI alias SANDRO dan Terdakwa II M.BENNY WIDODO alias BENNY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
ATAU KETIGA
----------Bahwa mereka Terdakwa SANDRO AZHARI alias SANDRO (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan M. BENNY WIDODO alias BENNY (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa I sedang berada di tempat tinggalnya Jalan Rama nomor 58, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang kemudian datang Terdakwa II untuk menginap di rumah Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berencana untuk menggunakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa I menghubungi CLEPOATRA (DPO) melalui nomor teleponnya 0895428251506 ke nomor telepon 087729083162 milik CLEOPATRA (DPO) yang pada intinya Terdakwa I ingin menggunakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA CLEOPATRA (DPO) mengirimkan alamat Narkotika jenis shabu yaitu di pinggir jalan Banjar Cepaka, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah warung didalam pot bunga Narkotika jenis shabu terlilit plester warna krem, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas menuju alamat Narkotika jenis shabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa II mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II
melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di Warung tepatnya di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk membeli minuman kemudian datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,
S.H dan Saksi i KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Researse
Narkoba pada Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I MADE JAYA dan Saksi I NENGAH ARIYANA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna krem. Sedangkan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu dengan merek TOPTEN yang M. BENNY WIDODO alias BENNY pakai pada saat itu polisi menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Country yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tutup botol yang berisikan 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas. Lalu di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru yang Terdakwa I pakai pada saat itu polisi menemukan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingi. Kemudian di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi DK 3614 GBI yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II kendarai pada saat itu, polisi menemukan : 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor sim card 0895428251506.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti No. SP. Timbang/39/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 18 Agustus 2025, menerangkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah paket plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam shabu didalam pipet plastik warna biru strip putih terlilit plester warna hitam dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki Narkotika jenis shabu bertujuan untuk menggunakan bersama, Terdakwa I terakhir kali menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Rama Nomor 58, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepat di rumah Terdakwa I sedangkan Terdakwa II menggunakan Narkotika jenis shabu terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Gunung Payung nomor 21 Padang Sambian Kelod, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar tepat dirumah Terdakwa II. Terdakwa I dan Terdakwa II menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dengan cara pertama shabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap pakai mulut seperti orang merokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.:1232/NNF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11184/2025/NF : adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11185/2025/NF milik Terdakwa atas nama SANDRO AZHARI alias SANDRO, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 11186/2025/NF milik Terdakwa atas nama M. BENNY WIDODO alias BENNY, adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama SANDRO AZHARI alias SANDRO Nomor: R/101/XI/KA/PB/2025 tanggal 13 November 2025 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat (F19) serta terhadap Tersangka tidak / belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama M. BENNY WIDODO alias BENNY Nomor: R/102/XI/KA/PB/2025 tanggal 13 November 2025 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat (F19) serta terhadap Tersangka tidak / belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I SANDRO AZHARI alias SANDRO dan Terdakwa II M.BENNY WIDODO alias BENNY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |