| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I NENGAH SANDIYASA, pada hari Selasa tanggal 08September 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
 bulan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat
 di sebuah rumah joglo, Pondokan Munduk Tegeh, Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa
 Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah melakukan
 penganiayaan terhadap saksi ANNIKA KUCHENBUCH, perbuatan tersebut dilakukan oleh
 terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
 - Berawal pada hari Senin, 07 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, saksi korban
 ANNIKA KUCHENBUCH tiba di rumah joglo bertempat di Pondokan Munduk Tegeh,
 Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan
 dengan tujuan untuk berlibur.
 - Bahwa kemudian pada hari Selasa, 08 September 2020, sekitar pukul 17.00 Wita,
 terdakwa mendatangi rumah joglo yang saat itu ditempati saksi korban, dengan tujuan
 hendak mengambil anjing miliknya yang sedang bermain di sekitar rumah joglo tersebut.
 Lalu pada pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali mendatangi saksi korban di rumah joglo,
 kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya
 Terdakwa memukul sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang
 mengenai bagian pelipis sebelah kanan saksi korban, kemudian memegang kedua tangan
 saksi korban dan menariknya mendekatkan ke badan terdakwa, namun saksi korban
 melawan dengan cara memukul bagian wajah terdakwa satu kali dan mendorong badan
 terdakwa dua kali dan kemudian saksi korban mengambil kursi kayu untuk melindungi
 diri dari pukulan Terdakwa. Lalu Terdakwa mencoba memukul saksi korban dengan
 palang kayu yang biasa digunakan untuk mengunci rumah, namun saksi korban masih
 dapat menghindarinya. Selanjutnya saksi korban berhasil mendorong Terdakwa keluar
 rumah, lalu mengunci pintu dari dalam rumah dan menghubungi saksi THOMAS
 MARK EDWARDS untuk meminta tolong.
 - Bahwa kemudian saksi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penebel.
 - Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit
 Bhayangkara Denpasar No: VER/114/IX/2020/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. I
 GDE NINDYA PRAWIRA yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 September
 2020 bahwa saksi korban ANNIKA KUCHENBUCH ditemukan luka-luka yang
 diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yaitu :
 - Pada kelopak mata kanan bagian atas, terdapat luka memar berwarna merah keunguan,
 berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
 - Pada lengan bawah kanan sisi luar, terdapat luka lecet berbentuk garis, berukuran
 empat sentimeter.
 - Pada paha kanan sisi luar, terdapat luka memar berwana kebiruan, berukuran empat
 sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)
 KUHP.
 |