Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2024/PN Tab Atik Fitria Ningsih PT. BPR Prisma Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atik Fitria Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Yusman Sukardi, SHAtik Fitria Ningsih
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Prisma Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. JAMKRIDA BALI MANDARA
23. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV. Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan agar menerima, memeriksa dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan turut Tergugat II untuk menghentikan sementara lelang yang akan dilakukan Pada tgl. 07 agutus 2024 sampai tuntutan pokok dalam surat gugatan selesai diperiksa dan mendapat kekuatan hukum tetap

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang tidak memberikan informasi secara detail dan benar yang sesuai dengan fakta materil  kepada kepada turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian  baik materil dan imateril dengan total Rp. 900.000.000,-( Sembilan ratus juta rupiah )
  4. Menghukum Tergugat  untuk membebaskan Penggugat untuk membayar sisa kewajiban  terhitung dari saat meninggalnya suami penggugat ;
  5. Membebankan biaya perkara kepadaTergugat  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak