Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
249/Pdt.Bth/2025/PN Tab | Chan Hon Ngai / Hans | PT Bali Villas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pdt.Bth/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini dimohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum Pelawan merupakan Pelawan yang baik; 3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 dan Kuasa Nomor : 03, keduanya tertanggal 02-07-2018 (dua Juli dua ribu delapan belas), yang di buat di hadapan Notaris I KETUT SUGIARTHA SH. MKN. KABUPATEN BADUNG. atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 16/Desa Beraban seluas seluas 39.550 M2 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang telah dibalik nama menjadi Chan Hon Ngai/Hans ( Pelawan dahulu Tergugat III); 4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 03 dan Surat Kuasa Nomor : 04, keduanya tertanggal 08-06-2017 (delapan Juni dua ribu tujuh belas), yang di buat di hadapan ELISABETH SRI WIDIASIH,Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, untuk bidang tanah SHGB No. 1, 7, 8, 10, 11, 12 13, 15, 18, 19, 20, 22, 23 dan 25 masih atas nama PT. Manggala Sutera (Turut Terlawan II dahulu Tergugat II); 5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Turut Terlawan V dahulu Turut Tergugat ) agar melaksanakan balik nama untuk bidang tanah SHGB No. 1, 7, 8, 10, 11, 12 13, 15, 18, 19, 20, 22, 23 dan 25 atas nama PT. Manggala Sutera (Turut Terlawan II dahulu Tergugat II) menjadi atas nama Chan Hon Ngai/Hans ( Pelawan dahulu Tergugat III); 6. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 639/Pdt.G/2023/PN. Dps. tanggal14 Juni 2023 non eksekutable sepanjang mengenai amar putusan yang menyatakan Terlawan (Penggugat) adalah selaku pemilik yang sah atas 16 bidang tanah milik Pelawan (Tergugat III); 7. Menangguhkan eksekusi setidak tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri; 8. Menghukum Terlawan dan Para Terlawan untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |