Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Tab 1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
I Gusti Kade Astika Als Gus Kade Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan S-03/N.1.17.3/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Kade Astika Als Gus Kade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa ia terdakwa I Gusti Kade Astika Als Gus Kade, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau masih di tahun 2020 bertempat di depan toko/kios Jl. Suropati, Bjr. Bajera Kaja, Ds. Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;
  2. Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa jalan-jalan didepan pertokoan/ kios di Jalan Surapati Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan ketika sampai diteras pertokoan yang tidak berisi nama dekat tempat penggilingan bumbu tepung milik saksi I Gusti Putu Wijaya Negara Als Gus Kembar, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A7 warna hitam tergeletak di teras toko sehingga muncul niat Terdakwa untuk memilikinya, kemudian Terdakwa menghampiri dan mengambil Handphone itu dengan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong depan saku celana sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa duduk-duduk diteras toko sambil main Handphone miliknya yang pada saat itu ada Sdr. DEGO duduk sambil bersandar ditembok toko kurang lebih 10 menit tiba-tiba datang saksi I GUSTI PUTU WIJAYA NEGARA Als. GUS KEMBAR langsung duduk dibelakang Terdakwa dan sempat bertanya dengan berkata “Datang dari mana“ dan Terdakwa jawab : ”datang dari melihat adik di Bajera Kaja“, selanjutnya Handphone yang Terdakwa ambil diteras toko itu berbunyi dan Terdakwa langsung pamitan pulang kepada saksi GUS KEMBAR. Selanjutnya Terdakwa pulang dengan kondisi Handphone yang Terdakwa ambil diteras itu terus berbunyi, Terdakwa pulang dengan berjalan kaki dan sesampai dirumah Terdakwa langsung mematikan Handphone yang Terdakwa ambil diteras toko tersebut, lalu Terdakwa menaruh Handphone tersebut dikolong-kolong atas Saka Pat (Balai Bengong), tidak lama kemudian datang saksi korban I KETUT PURNABA Als GUS BOY ke rumah Terdakwa, lalu bertanya kepada Terdakwa dengan berkata : “ada melihat Handphone di sebelah kiosnya GUS KEMBAR“ dan Terdakwa jawab “tidak ada melihat“, lalu Terdakwa balik bertanya “Handphone apa dan berapa harga beli HP” dijawab oleh saksi korban “HP Samsung dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah)”, setelah itu saksi korban meninggalkan rumah Terdakwa sambil berkata akan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi, dan atas kejadian tersebut saksi korban melapor ke Polsek Selemadeg guna proses lebih lanjut;
  3. Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A 7, warna hitam dengan imei 351580107070415, 351581107070413 dengan nomor Telkomsel AS 085238665291 milik saksi korban I KETUT PURNABA Als GUS BOY tidak ada mendapatkan izin atau diberikan izin pemiliknya (saksi korban I KETUT PURNABA Als GUS BOY), dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I KETUT PURNABA Als GUS BOY ada mengalami kerugian seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya