Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Tab 1.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
2.Ach Faisol Triwijaya
ADELIUS DIMAS MARQUES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Berliana Ayu Kusumawardani,SH
2Ach Faisol Triwijaya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELIUS DIMAS MARQUES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 16.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kutuh-Riang, Banjar Kutuh Kelod, Desa Kutuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES  sekira jam 13.00 WITA berangkat menuju ke sebuah tempat penyewaan mobil milik Saksi HM IMAM SYAFII yang berlokasi di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kemudian Terdakwa menyewa sebuah mobil Grand Max Pick UP warna hitam dengan nomor polisi DK-8603-HC untuk keperluan pemindahan barang di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke arah barat,  kemudian, sesampainya terdakwa di daerah Kutuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa melihat terdapat karung plastik yang berisikan gabah/padi yang ada di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa memarkirkan mobil pick up dan langsung mengambil 2 (Dua) karung plastik yang berisikan gabah/padi, kemudian terdakwa menuju ke arah selatan dan mengambil 3 (Tiga) karung plastik yang berisikan gabah/padi, kemudian terdakwa pergi membawa kelima karung plastik yang berisikan gabah/padi dan menjualnya kepada Saksi NI KETUT ARIATI di Tempat penggilingan padi yang berlokasi di Senapah Kaja-Kediri, Kab. Tabanan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES mengambil 5 (lima) Karung Plastik berisi gabah/padi milik saksi I NENGAH NURJANA tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi I NENGAH NURJANA sehingga saksi I NENGAH NURJANA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya