Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1651 /N.1.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025  sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Mangesta, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 085738473303 ke nomor telepon MADE RASTA (DPO) 087833823877 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian MADE RASTA (DPO) menyuruh agar Terdakwa mentrasfer uang pembelian shabu tersebut melalui aplikasi DANA dengan nomor telepon 085971605808 milik MADE RASTA (DPO). Kemudian, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dikirimkan Alamat  dan google maps shabu tersebut oleh MADE RASTA (DPO) yang berada di pinggir jalan Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia Tabanan. Selanjutnya, Terdakwa bergegas ke Alamat tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5196 XY dan sesampainya di Alamat tersebut kemudian Terdakwa langsung menyesuaikan dengan Alamat shabu yag dikirimkan oleh MADE RASTA (DPO). Setelah itu Terdakwa menemukan shabu di dalam pipet plastik warna bening strip biru dalam keadaan tertanam di sebelah pohon Singapur tepat di pinggir jalan Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Tabanan kemudian terdakwa ambil dan taruh di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain dengan merk H&M yang terdakwa gunakan saat itu.
  • Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut Terdakwa menghapus chat MADE RASTA (DPO) dan sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Mangesta, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sekira pukul 17.00 Terdakwa dihentikan di jalan oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain dengan merek H&M ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru sedangkan di saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merek H&M ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix 10S warna biru muda dengan nomor sim card 085738473303, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I NENGAH ADI YULIAWAN dan I NENGAH SELAMET.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I PUTU SASTRA ADI dan Saksi I KOMANG DWIPAYANA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

strip biru  dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:239/NNF/2025, tanggal 06 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2686/2025/NF :

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2687/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                               

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025  sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Mangesta, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 085738473303 ke nomor telepon MADE RASTA (DPO) 087833823877 yang pada intinya Terdakwa ingin memiliki shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dikirimkan Alamat  dan google maps shabu tersebut oleh MADE RASTA (DPO) yang berada di pinggir jalan Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia Tabanan. Selanjutnya, Terdakwa bergegas ke Alamat tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5196 XY dan sesampainya di Alamat tersebut kemudian Terdakwa langsung menyesuaikan dengan Alamat shabu yag dikirimkan oleh MADE RASTA (DPO). Setelah itu Terdakwa menemukan shabu di dalam pipet plastik warna bening strip biru dalam keadaan tertanam di sebelah pohon Singapur  tepat di pinggir jalan Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Tabanan kemudian terdakwa ambil dan taruh di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain dengan merk H&M yang terdakwa gunakan saat itu.
  • Bahwa selanjutnya,sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut Terdakwa menghapus chat MADE RASTA (DPO) dan sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Mangesta, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sekira pukul 17.00 Terdakwa dibehentikan di jalan oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain dengan merek H&M ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru sedangkan di saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merek H&M ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix 10S warna biru muda dengan nomor sim card 085738473303, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I NENGAH ADI YULIAWAN dan I NENGAH SELAMET.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I PUTU SASTRA ADI dan Saksi I KOMANG DWIPAYANA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

strip biru  dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:239/NNF/2025, tanggal 06 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2686/2025/NF :

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2687/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG SARIAWAN alias KOMANG GEDIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya