| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa MONA HARIANI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Perumahan Griya Multi Jadi Blok 14 Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa MONA HARIANI seorang diri berangkat dari kosnya yang beralamat di Br. Batur, Ds. Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nomor Polisi DK 2167 KAT menuju ke rumah teman dari Terdakwa yang bernama Sdri. LENI di daerah Sanggulan, Terdakwa melewati Perumahan Griya Multi Jadi Blok 14 Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Terdakwa melihat seorang anak perempuan bernama Sdri. Desak Kadek Al Rizki Nur-Hafizah yang berusia sekitar 3 (tahun) sedang bermain dengan mengenakan kalung emas rantai dengan liontin giok berwarna hijau berbentuk bulat dengan lubang pada poros liontin milik Saksi Korban Al-Qoriah lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil kalung tersebut sehingga Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di dekat anak tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri anak tersebut dan berpura- pura untuk meminta daun kelor dan pohon singapur (kersen). Kemudian anak perempuan yang berusia 10 (sepuluh) tahun membantu Terdakwa sedangkan Sdri. Desak Kadek Al Rizki Nur-Hafizah ikut mendekat dan membantu memetik daun kelor. Berselang 5 (lima) menit sekira pukul 15.35 WITA, saat Sdri. Desak Kadek Al Rizki Nur-Hafizah sedang memetik daun kelor, Terdakwa secara perlahan dengan menggunakan kedua tangannya melepas 1 (satu) buah kalung emas rantai dengan liontin giok berwarna hijau berbentuk bulat dengan lubang pada poros liontin tersebut dari leher Sdri. Desak Kadek Al Rizki Nur-Hafizah dan setelah terlepas dari leher anak tersebut Terdakwa memasukkan ke dalam saku sebelah kanan jaket berwarna biru yang saat itu dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang menuju ke rumahnya di Br. Batur, Ds. Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan tiba pada pukul 17.30 WITA, kemudian pada pukul 21.00 WITA Terdakwa dengan mengendarai unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nomor Polisi DK 2167 KAT menuju ke Jl. Hasanudin Denpasar untuk menjual kalung emas yang sebelumnya Terdakwa ambil, selanjutnya terdapat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan menggunakan topi dan masker berada di depan Bank BCA mendekati Terdakwa dan menimbang kalung emas tersebut. Sehingga Terdakwa menjual 1 (Satu) buah kalung emas rantai tersebut tanpa liontin giok dan dari hasil penjualan 1 (Satu) buah kalung emas rantai Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa MONA HARIANI mengambil barang milik Saksi Korban Al-Qoriah berupa 1 (satu) buah kalung emas rantai dengan liontin giok berwarna hijau berbentuk bulat dengan lubang pada poros liontin yang digunakan oleh anak dari Saksi Korban tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MONA HARIANI mengakibatkan Saksi Korban Al-Qoriah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|