Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Tab 1.I WAYAN GUNADI
2.IDA AYU PUTU SUTAMIANI
3.I NYOMAN MUSTIKA ARDANA
4.I NYOMAN BUDI
5.NI MADE SUWITRI
5.PT.BPR LUHUR DAMAI
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN GUNADI
2IDA AYU PUTU SUTAMIANI
3I NYOMAN MUSTIKA ARDANA
4I NYOMAN BUDI
5NI MADE SUWITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.I WAYAN GUNADI
2Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.IDA AYU PUTU SUTAMIANI
3Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.I NYOMAN MUSTIKA ARDANA
4Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.I NYOMAN BUDI
5Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.NI MADE SUWITRI
Tergugat
NoNama
1PT.BPR LUHUR DAMAI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pimpinan Sidang, berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ----------------

 

  1. Menyatakan penetapan total tagihan sebesar Rp. 3.526.602.250,- (tiga milliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT serta serta mengabaikan etikad baik dari PARA PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran pelunasan secara cash sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milliar lima ratus juta rupiah), adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------

 

  1. Menghukum PARA PENGGUGAT membayar untuk pelunasan atas kredit tersebut sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milliar lima ratus juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang yang sedang dan atau sudah dilakukan dengan segala konsekuensi hukumnya sebab permintaan Lelang oleh TERGUGAT I didasarkan pada perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh PARA TERGUGAT ; -----

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak