Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
IRWAN HANDOKO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN HANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHIRWAN HANDOKO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--- Bahwa ia terdakwa Irwan Handoko pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di proyek rumah Jalan Garuda I No. 22 Blok D, Lingkungan/Banjar Selingsing, Kelurahan/Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina (jenis shabu) dengan berat keseluruhan 64,89 (enam puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram brutto atau 62,43 (enam puluh dua koma empat puluh tiga) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib (21.00 Wita waktu wilayah Propinsi Bali), terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang bernama saudara Mbah Nawa (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Desa Tandes, Kecamatan Manukan, Kota Surabaya dan mengirimkan alamat pengambilan kepada terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju alamat yang diberikan oleh Mbah Nawa (DPO) dan setibanya di alamat yang dimaksud, terdakwa menemukan sebuah bungkus plastik warna hitam yang terselip di batu bata di bawah pohon beringin yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip besar berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan timbangan berwarna silver. Kemudian terdakwa membawanya ke kost terdakwa dan sesampainya di kost terdakwa, terdakwa hanya memasukkan 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip besar di dalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan timbangan berwarna silver ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dihubungi kembali oleh saudara Mbah Nawa (DPO) mengatakan bahwa di luar 1 (satu) paket plastik klip besar didalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu terdapat 1 (satu) paket klip kecil shabu siap pakai sebagai imbalan awal untuk terdakwa, sedangkan paket lainnya agar diberikan kepada saudara dari saudara Mbah Nawa (DPO) yang berada di Propinsi Bali dengan imbalan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah). Selanjutnya setelah paket tersebut diterima oleh saudara Mbah Nawa (DPO) di Propinsi Bali, saudara Mbah Nawa (DPO) juga menyuruh terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil travel dengan Nomor Polisi Plat Bali menuju Propinsi Bali. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib (00.00 Wita waktu wilayah Propinsi Bali), terdakwa berangkat menuju Propinsi Bali sambil membawa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa yang berisi paket narkotika jenis shabu tersebut.
    • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa tiba di daerah Kabuapten Tabanan dan beristirahat di rumah proyek Jalan Garuda I No. 22 Blok D, Lingkungan/Banjar Selingsing, Kelurahan/Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Kemudian terdakwa sempat membuka 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang merupakan imbalan awal untuk terdakwa, sedangkan paket narkotika lainnya terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa yang diletakkan dan digantung di dinding kamar rumah proyek yang ditempati oleh terdakwa.
    • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa yang tergantung di dinding kamar rumah, sedangkan pada kantong bagian depannya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi :

 

dengan berat 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) gram brutto atau 9,30 (sembilan koma tiga puluh) gram netto (kode A1).

b. 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening (kode A2 s/d A7) yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat :

      • 9,98 (sembilan koma sembilan puluh delapan) gram brutto atau 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram netto (kode A2).
      • 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram brutto atau 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto (kode A3).
      • 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram brutto atau 9,50 (sembilan koma lima puluh) gram netto (kode A4).
      • 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram brutto atau 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto (kode A5).
      • 9,98 (sembilan koma sembilan puluh delapan) gram brutto atau 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram netto (kode A6).
      • 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram brutto atau 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram netto (kode A7).

Jadi, berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 64,89 (enam puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram brutto atau 62,43 (enam puluh dua koma empat puluh tiga) gram netto.

    • Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut diatas, ditemukan juga barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda dengan Nomor Simcard 082337267937 yang ditemukan di jendela kamar dan seperangkat alat hisap atau 1 (satu) buah bong ditemukan di lantai kamar rumah proyek yang ditempati oleh terdakwa.
    • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa kristal bening tersebut dan dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 717/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  • 4814/2024/NF s/d 4820/2024/NF (kode A1 s/d kode A7) berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4821/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina jenis shabu tersebut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                                                                                    

 

                                                                                                             Atau                                                                                                                

 

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa Irwan Handoko pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di proyek rumah Jalan Garuda I No. 22 Blok D, Lingkungan/Banjar Selingsing, Kelurahan/Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina (jenis shabu) dengan berat keseluruhan 64,89 (enam puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram brutto atau 62,43 (enam puluh dua koma empat puluh tiga) gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                                                                                                                                                                                       

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib (21.00 Wita waktu wilayah Propinsi Bali), terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang bernama saudara Mbah Nawa (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Desa Tandes, Kecamatan Manukan, Kota Surabaya dan mengirimkan alamat pengambilan kepada terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju alamat yang diberikan oleh Mbah Nawa (DPO) dan setibanya di alamat yang dimaksud, terdakwa menemukan sebuah bungkus plastik warna hitam yang terselip di batu bata di bawah pohon beringin yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip besar berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan timbangan berwarna silver. Kemudian terdakwa membawanya ke kost terdakwa dan sesampainya di kost terdakwa, terdakwa hanya memasukkan 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip besar di dalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan timbangan berwarna silver ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dihubungi kembali oleh saudara Mbah Nawa (DPO) mengatakan bahwa di luar 1 (satu) paket plastik klip besar didalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu terdapat 1 (satu) paket klip kecil shabu siap pakai sebagai imbalan awal untuk terdakwa, sedangkan paket lainnya agar diberikan kepada saudara dari saudara Mbah Nawa (DPO) yang berada di Propinsi Bali dengan imbalan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah). Selanjutnya setelah paket tersebut diterima oleh saudara Mbah Nawa (DPO) di Propinsi Bali, saudara Mbah Nawa (DPO) juga menyuruh terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil travel dengan Nomor Polisi Plat Bali menuju Propinsi Bali. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib (00.00 Wita waktu wilayah Propinsi Bali), terdakwa berangkat menuju Propinsi Bali sambil membawa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa yang berisi paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa tiba di daerah Kabuapten Tabanan dan beristirahat di rumah proyek Jalan Garuda I No. 22 Blok D, Lingkungan/Banjar Selingsing, Kelurahan/Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Kemudian terdakwa sempat membuka 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang merupakan imbalan awal untuk terdakwa, sedangkan paket narkotika lainnya terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa yang diletakkan dan digantung di dinding kamar rumah proyek yang ditempati oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa milik terdakwa yang tergantung di dinding kamar rumah, sedangkan pada kantong bagian depannya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi :

 

dengan berat 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) gram brutto atau 9,30 (sembilan koma tiga puluh) gram netto (kode A1).

b. 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening (kode A2 s/d A7) yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat :

    • 9,98 (sembilan koma sembilan puluh delapan) gram brutto atau 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram netto (kode A2).
    • 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram brutto atau 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto (kode A3).
    • 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram brutto atau 9,50 (sembilan koma lima puluh) gram netto (kode A4).
    • 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram brutto atau 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto (kode A5).
    • 9,98 (sembilan koma sembilan puluh delapan) gram brutto atau 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram netto (kode A6).
    • 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram brutto atau 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram netto (kode A7).

Jadi, berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 64,89 (enam puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram brutto atau 62,43 (enam puluh dua koma empat puluh tiga) gram netto.

  • Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut diatas, ditemukan juga barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan merek Pola Arfa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda dengan Nomor Simcard 082337267937 yang ditemukan di jendela kamar dan seperangkat alat hisap atau 1 (satu) buah bong ditemukan di lantai kamar rumah proyek yang ditempati oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa kristal bening tersebut dan dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 717/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  • 4814/2024/NF s/d 4820/2024/NF (kode A1 s/d kode A7) berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4821/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina shabu tersebut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya