Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Tab NI MADE SEPTIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE SEPTIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Pergantian atau Perubahan Nama antara lain :

  1. Bahwa anak tersebut di atas telah melakukan Upacara Sudhi Wadani (menganut Agama Hindu) keterangan terlampir.
  2. Bahwa telah diketahui oleh umum ciri khas orang yang menganut Agama Hindu nama didepannya antara lain seperti : Putu, Wayan, Made, Komang, Ketut, dan Wayan Balik. Untuk itu lah kami selaku Pemohon mengadakan perubahan atau pergantian nama anak tersebut di atas.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak