Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN alias NGURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/N.1.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN alias NGURAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2023, berlokasi di Pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa  Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 11 (sebelas) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram bruto atau 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa yang pernah membeli shabu kepada JHON (DPO) untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya pada waktu yang tidak diingat kembali pada Bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh JHON (DPO) menggunakan nomor whatsapp 087766963770 ke nomor whatsapp 087831577895 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa bisa mengambil dan menaruh paket shabu sesuai arahan dari JHON (DPO) dan di janjikan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu yang berhasil ditaruh, selanjutnya JHON (DPO) mengirimkan alamat shabu yaitu berada di belakang Sanggah terlilit plaster warna merah di pinggir jalan di wilayah Mengwi, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi shabu tersebut lalu mengambil shabu yang terlilit plaster merah serta 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengen merek CAMRY dan 1 (satu) bungkus plastic klip, kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 paket shabu yang telah diambil tersebut Terdakwa bagi atau pecah dengan menggunakan timbangan warna silver dengen merek CAMRY menjadi  11   (sebelas)  paket   shabu  sesuai perintah dari JHON (DPO), lalu 11   (sebelas)  paket shabu tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang kulit warna hitam dengan merek COACH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa dihubungi oleh JHON (DPO) dan pada saat itu JHON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket shabu yang sudah Terdakwa bagi atau pecah tersebut, selanjutnya sekira jam 01.15 wita Terdakwa berangkat untuk menaruh paket shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam  dengan nomor polisi DK 3953 GAV, kemudian sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Raya Penebel,  Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) Terdakwa hendak menaruh 1 (satu) paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati Terdakwa lalu orang yang mendekati Terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan Terdakwa lalu mengecek handphone Terdakwa dan menemukan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh JHON (DPO) dan pada saat itu Terdakwa juga mengakui kepada Polisi bahwa Terdakwa rencananya mau menaruh shabu, kemudian polisi yang memegang Terdakwa  memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu  I NYOMAN DIANA ADI PUTRA dan I PUTU GEDE SUTAMA dan setelah saksi-saksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan  didalam tas selempang kulit warna hitam dengan merek COACH yang Terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A1), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A2), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A3), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A4), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A5), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A6), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A7), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A8), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A9), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A10) dan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A11), didalam Micro Tube PCR dengan Kode A1 s/d Kode A11didalam Micro Tube PCR dengan Kode A1 s/d Kode A11.
  • Bahwa selanjutnya Polisi mengintrogasi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui kepada polisi kalau menyimpan timbangan di rumah, kemudian Polisi mengajak Terdakwa beserta para saksi-saksi yaitu  I NYOMAN DIANA ADI PUTRA dan I PUTU GEDE SUTAMA menuju ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa  Penebel, Kecamatan Penebel,    Kabupaten    Tabanan   (TKP 2),   kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan tepatnya diatas lantai kamar  tidur Terdakwa, menemukan 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR didalam tas belanja warna hijau, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengen merek CAMRY didalam tas belanja warna hijau dan 1 (satu) bungkus plastic klip didalam tas belanja warna hijau.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 613/NNF/2024 tanggal 6 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN alias NGURAH, dengan Kesimpulan berupa :
    • Nomor Barang Bukti 4055/2024/NF s/d 4065/2024/NF berupa kristal bening dan 4066/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 11 (sebelas) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram bruto atau 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2023, berlokasi di Pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa  Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,  berupa 11 (sebelas) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram bruto atau 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa yang pernah membeli shabu kepada JHON (DPO) untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya pada waktu yang tidak diingat kembali pada Bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh JHON (DPO) menggunakan nomor whatsapp 087766963770 ke nomor whatsapp 087831577895 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa bisa mengambil dan menaruh paket shabu sesuai arahan dari JHON (DPO) dan di janjikan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu yang berhasil ditaruh, selanjutnya JHON (DPO) mengirimkan alamat shabu yaitu berada di belakang Sanggah terlilit plaster warna merah di pinggir jalan di wilayah Mengwi, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi shabu tersebut lalu mengambil shabu yang terlilit plaster merah serta 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengen merek CAMRY dan 1 (satu) bungkus plastic klip, kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 paket shabu yang telah diambil tersebut Terdakwa bagi atau pecah dengan menggunakan timbangan warna silver dengen merek CAMRY menjadi  11   (sebelas)  paket   shabu  sesuai perintah dari JHON (DPO), lalu 11   (sebelas)  paket shabu tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang kulit warna hitam dengan merek COACH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa dihubungi oleh JHON (DPO) dan pada saat itu JHON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket shabu yang sudah Terdakwa bagi atau pecah tersebut, selanjutnya sekira jam 01.15 wita Terdakwa berangkat untuk menaruh paket shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam  dengan nomor polisi DK 3953 GAV, kemudian sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Raya Penebel,  Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) Terdakwa hendak menaruh 1 (satu) paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati Terdakwa lalu orang yang mendekati Terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan Terdakwa lalu mengecek handphone Terdakwa dan menemukan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh JHON (DPO) dan pada saat itu Terdakwa juga mengakui kepada Polisi bahwa Terdakwa rencananya mau menaruh shabu, kemudian polisi yang memegang Terdakwa  memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu  I NYOMAN DIANA ADI PUTRA dan I PUTU GEDE SUTAMA dan setelah saksi-saksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan  didalam tas selempang kulit warna hitam dengan merek COACH yang Terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A1), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A2), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A3), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A4), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A5), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A6), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A7), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A8), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A9), 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A10) dan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A11), didalam Micro Tube PCR dengan Kode A1 s/d Kode A11didalam Micro Tube PCR dengan Kode A1 s/d Kode A11.
  • Bahwa selanjutnya Polisi mengintrogasi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui kepada polisi kalau menyimpan timbangan di rumah, kemudian Polisi mengajak Terdakwa beserta para saksi-saksi yaitu  I NYOMAN DIANA ADI PUTRA dan I PUTU GEDE SUTAMA menuju ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa  Penebel, Kecamatan Penebel,    Kabupaten    Tabanan   (TKP 2),   kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan tepatnya diatas lantai kamar  tidur Terdakwa, menemukan 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR didalam tas belanja warna hijau, 1 (satu) buah timbangan warna silver dengen merek CAMRY didalam tas belanja warna hijau dan 1 (satu) bungkus plastic klip didalam tas belanja warna hijau.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 613/NNF/2024 tanggal 6 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN alias NGURAH, dengan Kesimpulan berupa :
  • Nomor Barang Bukti 4055/2024/NF s/d 4065/2024/NF berupa kristal bening dan 4066/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 11 (sebelas) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram bruto atau 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2023, berlokasi di Pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa  Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriberupa 11 (sebelas) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram bruto atau 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Nomor Barang Bukti 4055/2024/NF s/d 4065/2024/NF berupa kristal bening dan 4066/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan pembelian narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTRA SURYAWAN Als. NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya