Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Yudan Randy Kusuma, S.H.
AGUNG KURNIAWAN alias GUNG MANDRAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/N.1.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2Yudan Randy Kusuma, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KURNIAWAN alias GUNG MANDRAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan tiang telepon atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kartini VII nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menelepon dan mengechat JON LEMON (DPO) lewat aplikasi WhatsApp ke nomor telepon JON LEMON (DPO) 081238686838 dengan nomor telepon Terdakwa 082224010124 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian JON LEMON (DPO) menyuruh Terdakwa mentranfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan rekening milik Terdakwa melalui aplikasi BCA mobile, setelah itu JON LEMON (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan tiang telepon, dengan Narkotika jenis Shabu terbungkus pembungkus biskuit Biskuat sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JON LEMON (DPO) kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa berangkat ketempat Narkotika jenis shabu yang dimaksud oleh JON LEMON (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 4301 TS, kemudian setelah Terdakwa sampai, Terdakwa mencari-cari alamat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud oleh JON LEMON (DPO) sambil menyesuaikan dengan foto lokasi yang sebelumnya dikirim oleh JON LEMON (DPO) dan selanjutmya Terdakwa melihat pembungkus biskuit Biskuat yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu pembungkus biskuit Biskuat yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan, kemudian saksi I MADE SUKARMA sebagai Kawil Banjar Suda Kanginan yang sedang melakukan patroli melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga langsung mendekati Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi I MADE SUKARMA menghubungi Polres Tabanan untuk mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan datang ke pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan tiang telepon mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I MADE SUKARMA dan saksi I WAYAN SUARYANE, selanjutnya digenggaman tangan kanan Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam pipet plastik warna kuning terbungkus pembungkus biskuit Biskuat, selanjutnya Terdakwa mengatakan menyimpan alat hisap shabu (bong) di rumah dari Terdakwa sehingga saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA mengajak Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa, setelah sampai di Jalan Kartini VII Nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tepatnya di rumah dari Terdakwa, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG WISMA KARMA dan saksi I NYOMAN MURWIYANA dimana ditemukan 1 (satu) buah tas Gitar warna hitam yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah timbangan warna silver;
  2. 1 (satu) buah plaster warna kuning;
  3. 1 (satu) buah plaster warna merah;
  4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  5. 2 (dua) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  6. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening stip orange yang ujungnya diruncingi didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  7. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip orange didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  8. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip hijau didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  9. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip biru didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  10. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna kuning strip putih didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  11. 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN;
  12. 1 (satu) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN; dan
  13. 1 (satu) buah Micro Tube PCR didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 398/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2698/2024/NF berupa kristal bening dan 2699/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan tiang telepon atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kartini VII nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menelepon dan mengechat JON LEMON (DPO) lewat aplikasi WhatsApp ke nomor telepon JON LEMON (DPO) 081238686838 dengan nomor telepon Terdakwa 082224010124 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu JON LEMON (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan tiang telepon, dengan Narkotika jenis Shabu terbungkus pembungkus biskuit Biskuat sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JON LEMON (DPO) kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa berangkat ketempat Narkotika jenis shabu yang dimaksud oleh JON LEMON (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 4301 TS, kemudian setelah Terdakwa sampai, Terdakwa mencari-cari alamat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud oleh JON LEMON (DPO) sambil menyesuaikan dengan foto lokasi yang sebelumnya dikirim oleh JON LEMON (DPO) dan selanjutmya Terdakwa melihat pembungkus biskuit Biskuat yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu pembungkus biskuit Biskuat yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan, kemudian saksi I MADE SUKARMA sebagai Kawil Banjar Suda Kanginan yang sedang melakukan patroli melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga langsung mendekati Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi I MADE SUKARMA menghubungi Polres Tabanan untuk mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan datang ke pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan tiang telepon mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I MADE SUKARMA dan saksi I WAYAN SUARYANE, selanjutnya digenggaman tangan kanan Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam pipet plastik warna kuning terbungkus pembungkus biskuit Biskuat, selanjutnya Terdakwa mengatakan menyimpan alat hisap shabu (bong) di rumah dari Terdakwa sehingga saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA mengajak Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa, setelah sampai di Jalan Kartini VII Nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tepatnya di rumah dari Terdakwa, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG WISMA KARMA dan saksi I NYOMAN MURWIYANA dimana ditemukan 1 (satu) buah tas Gitar warna hitam yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah timbangan warna silver;
  2. 1 (satu) buah plaster warna kuning;
  3. 1 (satu) buah plaster warna merah;
  4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  5. 2 (dua) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  6. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening stip orange yang ujungnya diruncingi didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  7. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip orange didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  8. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip hijau didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  9. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip biru didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  10. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna kuning strip putih didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  11. 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN;
  12. 1 (satu) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN; dan
  13. 1 (satu) buah Micro Tube PCR didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 398/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2698/2024/NF berupa kristal bening dan 2699/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA dan sekira pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan tiang telpon (TKP 1) dan di Jalan Kartini VII Nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tepatnya di rumah dari Terdakwa (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas datang saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan datang ke pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan tiang telepon (TKP 1) mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I MADE SUKARMA dan saksi I WAYAN SUARYANE, selanjutnya digenggaman tangan kanan Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam pipet plastik warna kuning terbungkus pembungkus biskuit Biskuat, selanjutnya Terdakwa mengatakan menyimpan alat hisap shabu (bong) di rumah dari Terdakwa sehingga saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA mengajak Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa, setelah sampai di Jalan Kartini VII Nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tepatnya di rumah dari Terdakwa (TKP 2), saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG WISMA KARMA dan saksi I NYOMAN MURWIYANA dimana ditemukan 1 (satu) buah tas Gitar warna hitam yang di dalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah timbangan warna silver;
  2. 1 (satu) buah plaster warna kuning;
  3. 1 (satu) buah plaster warna merah;
  4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  5. 2 (dua) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  6. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening stip orange yang ujungnya diruncingi didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  7. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip orange didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda,;
  8. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip hijau didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  9. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip biru didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  10. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna kuning strip putih didalam kotak bekas kaca mata warna merah muda;
  11. 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN;
  12. 1 (satu) buah plastic klip didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN; dan
  13. 1 (satu) buah Micro Tube PCR didalam kotak bekas kaca mata warna hitam dengan merek PORSCHE DESIGN.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 398/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2698/2024/NF berupa kristal bening dan 2699/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan sendiri, Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan Kartini VII Nomor C 39 Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok, dengan tujuan agar kuat begadang pada saat bekerja.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 384/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2428/2024/NF berupa kristal bening dan 2429/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK Nomor : R/055/III/KA/PB/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Alias GUNG MANDRAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya