Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Bth/2024/PN Tab DRH I PUTU WISMAYA JUADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG TABANAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.Bth/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRH I PUTU WISMAYA JUADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SUWINAYA,SH.,M.HumDRH I PUTU WISMAYA JUADA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG TABANAN.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EMANUEL AGRICA DEWANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG TABANAN.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, Pembantah/Pelawan  mohon  kepada Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang menyidangkan berkenan untuk memanggil, memeriksa dan mengadili serta memberikan Putusan yang amarnya, sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ; --------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Lelang yang dilakukan oleh Terbantah/Terlawan serta Penetapan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-1035/KNL.1401/2024 Tanggal 2 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Turut Terbantah/Turut Terlawan adalah Cacad Hukum dan tidak dapat dilaksanakan ; -----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Bahwa Terbantah/Terlawan adalah  Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ; -----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Terbantah/Turut Terlawan  untuk Tunduk dan Taat pada isi putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam  perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ; -----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak