Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Tab SAMSYURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSYURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat memeriksa permohonan ini dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penegasan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Menetapkan bahwa nama SAMSYURI JAB dan SAMSYURI adalah satu orang yang sama dan kemudian menegaskan nama SAMSYURI adalah nama yang sah secara hukum untuk digunakan dalam surat-surat resmi;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak