Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Tab 1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
KETUT TANGGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan S-04/N.1.17.3/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT TANGGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
-------------Bahwa ia Terdakwa Ketut Tanggu, pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau masih di tahun 2021 bertempat di sebuah warung milik saksi korban Anak Agung Suyati beralamat Br. Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkain kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari tempat kostnya di Jalan Gadungsari, No. 2, Penatih, Denpasar Timur, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol : DK 4259 LB, menuju Br. Dinas Peken, Ds. Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan tiba sekira pukul 09.00 WITA, selanjutnya Terdakwa berhenti didepan warung milik saksi korban Anak Agung Suyati dan memarkir sepeda motor Yamaha Mio, kemudian Terdakwa berjalan menuju warung dan pada saat itu suami saksi korban saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita sedang mencuci kendaraan dekat warung, kemudian Terdakwa masuk warung lalu saksi korban datang dari belakang warung menyapa Terdakwa dengan mengatakan : “Nyari ape” (Nyari apa), kemudian Terdakwa jawab : “Nyidang ngae mie kuah Bu?” (bisa membuat Mie kuah Bu), kemudian pemilik warung bertanya lagi : “Bungkus? Kude ngae?” (dibungkus ya, berapa pesan?), selanjutnya Terdakwa jawab : ”Mie empat bungkus Bu, Kopi hitam due.” (Mie empat bungkus Bu, Kopi hitam dua), selanjutnya saksi korban mengambil empat bungkus Mie untuk diseduh kebelakang warung, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita yang telah selesai mencuci mobil dengan mengatakan : “Pak, ade roko Marlboro?” (Pak, ada rokok Marlboro), kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita bertanya kepada saksi korban tentang harga rokok Marlboro sebungkus, kemudian dijawab “sudah naik harga Rp 30.000,-, (tiga puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa melihat saksi korbn datang kedepan dan Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk diambilkan rokok In Mild sebanyak 3 (tiga) bungkus, rokok Marlboro 1 (satu) bungkus, rokok Gudang Garam Surya 1 (satu) bungkus, rokok Sampoerna 1 (satu) bungkus, selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Bu.. Nyan binjep mayah nggih” (Bu.. nanti saya bayar ya), selanjutnya dijawab : “Nah” (Iya), kemudian Terdakwa melihat pemilik warung kembali kebelakang menyiapkan Mie pesanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Bu.. bin jep tiang meriki mayah”, (Bu.. lagi sebentar saya datang bayar), kemudian dijawab : “Nah” (Iya). Selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa 6 (enam) bungkus rokok berpapasan dengan saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita pada saat itu saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita ada mengatakan ke Terdakwa “Gus….lakar kije ne, bayah malu” lalu dijawab oleh Terdakwa “ten…pak tiang ngambil alat tukang, tiang driki dauhe meburuh” (tidak Pak….saya ngambil alat tukang sebentar, saya disini kerja buruh sebelah barat), lalu Terdakwa simpan rokok tersebut di Jok motor dan Terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya menuju arah utara tanpa membayar rokok dan pesanannya.       
-    Bahwa tujuan Terdakwa memesan 4 (empat) bungkus mie seduh dan 2 (dua) bungkus kopi hitam adalah agar pemilik warung saksi korban Anak Agung Suyati fokus menyiapkan pesanan Terdakwa sehingga Terdakwa memiliki kesempatan untuk kabur membawa beberapa bungkus rokok tanpa menbayar dan perbuatan Terdakwa ini sudah biasa dilakukan di sekitaran Mengwi Badung, serta Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama (Resedive-Pasal 378 KUHP) berdasarkan Putusan PN Denpasar No. : 706/Pid.B/2019/PN. Denpasar tanggal 10 Juli 2019.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ketut Tanggu, saksi korban Anak Agung Suyati mengalami kerugian seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 142.000,- (serratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 378 KUHP.------
Atau
Kedua :
-------------Bahwa ia Terdakwa Ketut Tanggu, pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau masih di tahun 2021 bertempat di sebuah warung milik saksi korban Anak Agung Suyati beralamat Br. Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
-    Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari tempat kostnya di Jalan Gadungsari, No. 2, Penatih, Denpasar Timur, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol : DK 4259 LB, menuju Br. Dinas Peken, Ds. Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan tiba sekira pukul 09.00 WITA, selanjutnya Terdakwa berhenti didepan warung milik saksi korban Anak Agung Suyati dan memarkir sepeda motor Yamaha Mio, kemudian Terdakwa berjalan menuju warung dan pada saat itu suami saksi korban saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita sedang mencuci kendaraan dekat warung, kemudian Terdakwa masuk warung lalu saksi korban datang dari belakang warung menyapa Terdakwa dengan mengatakan : “Nyari ape” (Nyari apa), kemudian Terdakwa jawab : “Nyidang ngae mie kuah Bu?” (bisa membuat Mie kuah Bu), kemudian pemilik warung bertanya lagi : “Bungkus? Kude ngae?” (dibungkus ya, berapa pesan?), selanjutnya Terdakwa jawab : ”Mie empat bungkus Bu, Kopi hitam due.” (Mie empat bungkus Bu, Kopi hitam dua), selanjutnya saksi korban mengambil empat bungkus Mie untuk diseduh kebelakang warung, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita yang telah selesai mencuci mobil dengan mengatakan : “Pak, ade roko Marlboro?” (Pak, ada rokok Marlboro), kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita bertanya kepada saksi korban tentang harga rokok Marlboro sebungkus, kemudian dijawab “sudah naik harga Rp 30.000,-, (tiga puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa melihat saksi korbn datang kedepan dan Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk diambilkan rokok In Mild sebanyak 3 (tiga) bungkus, rokok Marlboro 1 (satu) bungkus, rokok Gudang Garam Surya 1 (satu) bungkus, rokok Sampoerna 1 (satu) bungkus, selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Bu.. Nyan binjep mayah nggih” (Bu.. nanti saya bayar ya), selanjutnya dijawab : “Nah” (Iya), kemudian Terdakwa melihat pemilik warung kembali kebelakang menyiapkan Mie pesanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Bu.. bin jep tiang meriki mayah”, (Bu.. lagi sebentar saya datang bayar), kemudian dijawab : “Nah” (Iya). Selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa 6 (enam) bungkus rokok berpapasan dengan saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita pada saat itu saksi I Gusti Ngurah Bagus Sugita ada mengatakan ke Terdakwa “Gus….lakar kije ne, bayah malu” lalu dijawab oleh Terdakwa “ten…pak tiang ngambil alat tukang, tiang driki dauhe meburuh” (tidak Pak….saya ngambil alat tukang sebentar, saya disini kerja buruh sebelah barat), lalu Terdakwa simpan rokok tersebut di Jok motor dan Terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya menuju arah utara tanpa membayar rokok dan pesanannya.       
-    Bahwa tujuan Terdakwa memesan 4 (empat) bungkus mie seduh dan 2 (dua) bungkus kopi hitam adalah agar pemilik warung saksi korban Anak Agung Suyati fokus menyiapkan pesanan Terdakwa sehingga Terdakwa memiliki kesempatan untuk kabur membawa beberapa bungkus rokok tanpa menbayar dan perbuatan Terdakwa ini sudah biasa dilakukan di sekitaran Mengwi Badung, serta Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama (Resedive-Pasal 378 KUHP) berdasarkan Putusan PN Denpasar No. : 706/Pid.B/2019/PN. Denpasar tanggal 10 Juli 2019.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ketut Tanggu, saksi korban Anak Agung Suyati mengalami kerugian seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 142.000,- (serratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 372 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya