Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG TABANAN I WAYAN SUMINDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG TABANAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUMINDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.210.357,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 188.210.357,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 170.000.300,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA TIGA RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 18.210.057,- (DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada

Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

Sertifikat Hak Milik No 01037/Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan atas nama I WAYAN SUMINDRA.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak