Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
2.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
1.ALDY RIZALDYE LEOWANDA alias ALDY
2.AGUS KURNIAWAN alias AGUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3267/N.1.17.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
2I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY RIZALDYE LEOWANDA alias ALDY[Penahanan]
2AGUS KURNIAWAN alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa I  ALDY RIZALDYE LEOWANDA alias ALDY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN alias AGUS (selanjutnya disebut sebagi Terdakwa II) , pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024  sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor, secara tanpa hak atau melawan hukum    menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa II dihubungi oleh KADEK (DPO) melalui chat whatsapp meminta tolong untuk dicarikan shabu dan mengajak untuk menggunakannya bersama-sama dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui chat whatsapp meminta tolong untuk dicarikan shabu dan diantar bertemu dengan KADEK (DPO). Terdakwa II juga berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan mengajaknya untuk menggunakan shabu bersama. Lalu sekitar pukul 21.45 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengirimkan nomor rekening dan meminta Terdakwa II untuk membayar shabu yang dibeli dengan mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut. Kemudian Terdakwa II mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara  ditransfer melalui Brilink counter daerah Renon Denpasar. Setelah itu, Terdakwa II mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada Terdawka I dengan cara memfoto bukti transfer tersebut dan dikirim melalui Whatsapp. Selanjutnya, Terdakwa II diminta oleh Terdakwa I untuk menjemputnya di Jalan Pulau Kawe Denpasar. Sesampainya Terdakwa II di tempat Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa PUTRA (DPO) meminta mereka untuk menunggu sebentar dan mengambil shabu tersebut di daerah Kedonganan Kuta Selatan. Sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil shabu tersebut yang dibeli dari PUTRA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah putih dengan nomor polisi DK 3468 ADO. Setelah sampai di tempat, PUTRA (DPO) meminta mereka untuk menunggu, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki memberikan 1 (satu) paket shabu didalam pipet plastik warna hijau strip putih atas perintah PUTRA (DPO) kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikannya kepada Terdakwa II. Selanjutnya 1 (satu) paket shabu didalam pipet plastik warna hijau strip putih tersebut dimasukkan Terdakwa II kedalam pembungkus rokok Camel.--------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) paket shabu tersebut, Terdakwa II kembali menghubungi KADEK (DPO) lalu KADEK (DPO) membagikan lokasi tempat tinggalnya. Kemudian pad ahari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 00.25 Wita Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I berangkat menuju Tabanan untuk bertemu dengan KADEK (DPO). Saat sudah dekat dengan lokasi yang diberikan oleh KADEK (DPO), Terdakwa II menghubungi KADEK (DPO) namun KADEK (DPO) menyuruh Terdakwa II untuk menunggu.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, kabupaten Tabanan, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan mendapat informasi dari masyarakat dan curiga terhadap gerak-gerik Para Terdakwa, kemudian datang mendekati Para Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah ditimbang seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih dan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar bukti Transfer BRI Link.-----------------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan untuk dimintai keterangan.--------------------------------------------------
  • Bahwa setelah ditanyakan kepada Para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah ditimbang seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) grm netto yang ditemukan tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari PUTRA (DPO)  dan akan diberikan kepada KADEK (DPO).--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabanan pada tanggal 15 Juli 2024 diperoleh berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh satu) gram netto-------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1015/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 7230/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 7231/2024/NF dan 7232/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.------
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I  ALDY RIZALDYE LEOWANDA alias ALDY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN alias AGUS (selanjutnya disebut sebagi Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024  sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan          atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa II dihubungi oleh KADEK (DPO) melalui chat whatsapp meminta tolong untuk dicarikan shabu dan mengajak untuk menggunakannya bersama-sama dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui chat whatsapp meminta tolong untuk dicarikan shabu dan diantar bertemu dengan KADEK (DPO). Terdakwa II juga berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan mengajaknya untuk menggunakan shabu bersama. Lalu sekitar pukul 21.45 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengirimkan nomor rekening dan meminta Terdakwa II untuk membayar shabu yang dibeli dengan mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut. Kemudian Terdakwa II mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara  ditransfer melalui Brilink counter daerah Renon Denpasar. Setelah itu, Terdakwa II mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada Terdawka I dengan cara memfoto bukti transfer tersebut dan dikirim melalui Whatsapp. Selanjutnya, Terdakwa II diminta oleh Terdakwa I untuk menjemputnya di Jalan Pulau Kawe Denpasar. Sesampainya Terdakwa II di tempat Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa PUTRA (DPO) meminta mereka untuk menunggu sebentar dan mengambil shabu tersebut di daerah Kedonganan Kuta Selatan. Sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil shabu tersebut yang dibeli dari PUTRA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah putih dengan nomor polisi DK 3468 ADO. Setelah sampai di tempat, PUTRA (DPO) meminta mereka untuk menunggu, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki memberikan 1 (satu) paket shabu didalam pipet plastik warna hijau strip putih atas perintah PUTRA (DPO) kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikannya kepada Terdakwa II. Selanjutnya 1 (satu) paket shabu didalam pipet plastik warna hijau strip putih tersebut dimasukkan Terdakwa II kedalam pembungkus rokok Camel.--------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) paket shabu tersebut, Terdakwa II kembali menghubungi KADEK (DPO) lalu KADEK (DPO) membagikan lokasi tempat tinggalnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 00.25 Wita Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I berangkat menuju Tabanan untuk bertemu dengan KADEK (DPO). Saat sudah dekat dengan lokasi yang diberikan oleh KADEK (DPO), Terdakwa II menghubungi KADEK (DPO) namun KADEK (DPO) menyuruh Terdakwa II untuk menunggu.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, kabupaten Tabanan, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan mendapat informasi dari masyarakat dan curiga terhadap gerak-gerik Para Terdakwa, kemudian datang mendekati Para Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah ditimbang seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih dan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar bukti Transfer BRI Link.----------------------------------------------------------------------------------------- 
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan untuk dimintai keterangan.-------------------------------------------------
  • Bahwa setelah ditanyakan kepada Para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah ditimbang seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) grm netto yang ditemukan tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari PUTRA (DPO)  dan akan diberikan kepada KADEK (DPO).--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabanan pada tanggal 15 Juli 2024 diperoleh berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh satu) gram netto.------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1015/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 7230/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 7231/2024/NF dan 7232/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.------
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya