Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Putu Erzha Paradikha
2.Ni Putu Eni Isidora Adiputri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Erzha Paradikha
2Ni Putu Eni Isidora Adiputri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Putu Erzha Paradikha dengan Ni Putu Eni Isidora Adiputri
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Subsidair :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak