Dakwaan |
Primair
--- Bahwa ia terdakwa I Wayan Yoga Artawan alias Chica pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di tempat kost terdakwa I Wayan Yoga Artawan alias Chica di Jalan Jepun No. 71 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang berada di tempat kost terdakwa di Jalan Jepun No. 71 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, lalu mengechatt dan menelpon via whats app kepada saudara Gede OP (DPO) dengan nomor handphone 087755452066 ke nomor handphone terdakwa yaitu 082340083713 yang pada intinya saudara Gede OP (DPO) menyuruh terdakwa untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai dengan perintah dari saudara Gede OP (DPO) yang sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu atas perintah dari saudara Gede OP (DPO). Setelah itu saudara Gede OP (DPO) mengirimkan terdakwa foto narkotika jenis shabu tersebut yaitu di pinggir jalan daerah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dan pada saat itu narkotika jenis shabu tersebut diletakkan di depan plang Banjar Dinas Pondok Mekar, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dimana narkotika jenis shabu tersebut terbungkus kresek hitam. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju alamat narkotika jenis shabu yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut tepatnya di Jalan Kerambitan, Kabupaten Tabanan di depan plang Banjar Dinas Pondok Mekar, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus kresek warna hitam. Kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan Jepun No. 71 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa, paket narkotika jenis shabu tersebut ditimbang dan difoto untuk dikirimkan kepada saudara Gede OP (DPO) dan saudara Gede OP (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari saudara Gede OP (DPO) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Kerambitan, Kabupaten Tabanan di depan plang Banjar Dinas Pondok Mekar, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sedangkan untuk membagi atau memecah narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa diberi upah oleh saudara Gede OP (DPO) sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/51/X/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 05 Oktober 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan barang bukti tersebut berupa :
- 84 (delapan puluh empat) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 540,29 (lima ratus empat puluh koma dua puluh sembilan) gram brutto atau 284,25 (dua ratus delapan puluh empat koma dua puluh lima gram) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A35, Kode B, Kode E1 s/d E46, Kode F dan Kode G).
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 1450/NNF/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 10591/2024/NF s/d 10674/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10675/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--- Bahwa ia terdakwa I Wayan Yoga Artawan alias Chica pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di tempat kost terdakwa I Wayan Yoga Artawan alias Chica di Jalan Jepun No. 71 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa kembali dihubungi oleh saudara Gede OP (DPO) untuk membagi atau memecah narkotika jenis shabu tersebut yang ada pada saat itu. Kemudian saudara Gede OP (DPO) menyuruh terdakwa untuk membagi dan memecah narkotika jenis shabu menjadi 84 (delapan puluh empat) paket narkotika jenis shabu sesuai dengan berat yang disuruh oleh saudara Gede OP (DPO). Setelah itu, saudara Gede OP (DPO) kembali menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, terdakwa dihubungi kembali oleh saudara Gede OP (DPO) untuk persiapan menaruh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu. Namun, pada saat itu saudara Gede OP (DPO) belum menyuruh terdakwa untuk diletakkan dimana narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wita, terdakwa hendak pulang ke rumah terdakwa di Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan untuk melakukan persembahyangan Hari Raya Kuningan. Setelah itu, sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu tersebut, disimpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam dengan merek Hyper Ryder, lalu tas punggung tersebut yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dibawa pulang ke rumah terdakwa di Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dan sisa narkotika jenis shabu yang lainnya, disimpan oleh terdakwa di tempat kost terdakwa Jalan Jepun No. 71 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas lantai.
- Bahwa sekitar pukul 13.30 Wita, sebelum terdakwa berangkat ke rumah terdakwa di Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, ada beberapa orang yang mendekati terdakwa, dimana beberapa orang yang mendekati terdakwa tersebut mengaku dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya maksud dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, karena terdakwa dicurigai dan diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu dan saat itu juga Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa dan akhirnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan alamat narkotika jenis shabu yang dikirim oleh saudara Gede OP (DPO). Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan kepada terdakwa Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan memanggil saksi-saksi dari masyarakat yaitu saksi I Ketut Suryadi dan saksi I Gusti Agung Ketut Sudarsana untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Punggung warna hitam dengan merek HYPER RIDER yang didalamnya berisikan : 35 (tiga puluh lima) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A1), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A2), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A3), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A4), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A5), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A6), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam Micro tube (Kode A7), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A8), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A9), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A10), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A11), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A12), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A13), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A14), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A15), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A16), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A17), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A18), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A19), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A20), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A21), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A22), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A23), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A24), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A25), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A26), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A27), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A28), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A29), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A30), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A31), 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto didalam Micro tube warna hijau (Kode A32), 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto didalam Micro tube warna hijau (Kode A33), 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto didalam Micro tube warna hijau (Kode A34) dan 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto didalam Micro tube warna hijau (Kode A35), 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat) gram bruto atau 18,32 (delapan belas koma tiga puluh dua) gram netto (Kode B), 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek CAMRY, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) bendel Micro tube yang terbungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor sim card 082340083713, 1 (satu) buah plastic klip yang bertuliskan HOPE PCR TUBE didalamnya berisikan 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan : 46 (empat puluh enam) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 101,18 (seratus satu koma delapan belas) gram bruto atau 99,66 (Sembilan puluh Sembilan koma enam puluh enam) gram netto (Kode E1), 69,24 (enam puluh sembilan koma dua puluh empat) gram bruto atau 67,72 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram netto (Kode E2), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E3), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E4), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E5), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E6), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E7), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E8), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E9), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E10), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E11), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E12), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E13), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E14), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E15), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E16), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E17), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E18), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E19), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E20), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E21), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E22), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E23), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E24), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E25), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E26), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E27), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E28), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E29), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E30), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E31), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E32), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E33), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E34), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E35), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E36), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E37), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E38), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E39), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E40), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E41), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E42), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E43), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E44), 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E45) dan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode E46),1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat 50,78 (lima puluh koma tujuh puluh delapan) gram bruto atau 50,08 (lima puluh koma nol delapan) gram netto didalam kotak warna hijau dengan merek PAKU BETON PUTIH (Kode F), 1 (satu) buah TOPLES KACA yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat 272,66 (dua ratus tujuh puluh dua koma enam puluh enam) gram bruto atau 34,58 (tiga puluh empat koma lima puluh delapan) gram netto (Kode G) dan 1 (satu) buah lakban warna hitam. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan benar bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, menyimpan, atau memiliki narkotika jenis shabu tersebut, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/51/X/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 05 Oktober 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan barang bukti tersebut berupa :
- 84 (delapan puluh empat) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 540,29 (lima ratus empat puluh koma dua puluh sembilan) gram brutto atau 284,25 (dua ratus delapan puluh empat koma dua puluh lima gram) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A35, Kode B, Kode E1 s/d E46, Kode F dan Kode G).
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 1450/NNF/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 10591/2024/NF s/d 10674/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10675/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
|