Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Kadek Asprila Adi Surya,SH
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
IMAM SAFA’AT PERDANA alias DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/N.1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Asprila Adi Surya,SH
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SAFA’AT PERDANA alias DANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMAM SAFA’AT PERDANA Alias DANA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA dan sekira pukul 22.45 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon tangi (TKP 1)  dan di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pintu depan sebelah kiri pada mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama DIMA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Terdakwa 087711173949 ke nomor telepon DIMA (DPO) 081337324412 yang intinya Terdakwa mengajak bertemu di sebuah restoran di daerah Uluwatu Kabupaten Badung, setelah Terdakwa dan DIMA (DPO) bertemu di restoran, Terdakwa mengajak DIMA (DPO) patungan membeli Narkotika jenis Hasis, kemudian DIMA (DPO) memesan Narkotika jenis Hasis dengan menggunakan Handphone milik DIMA (DPO) dan membeli dengan cara mentransfer menggunakan rekening DIMA (DPO), selanjutnya DIMA (DPO) mengajak Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kaba-kaba ke alamat Narkotika jenis Hasis tersebut berada dengan menggunakan mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat di perjalanan sekira pukul 19.30 WITA DIMA (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa dikirimkan 2 (dua) alamat Narkotika jenis Hasis yang lokasinya berdekatan yaitu di sekitar Jalan Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, setelah sampai di alamat pertama yaitu di pinggir Jalan Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, DIMA (DPO) turun dari mobil untuk mengambil Narkotika jenis Hasis kemudian DIMA (DPO) menyimpan di pintu mobil depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa bersama DIMA (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke alamat yang kedua yaitu di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon tangi (TKP 1), setelah sampai DIMA (DPO) kembali turun dari mobil untuk mencari Narkotika jenis Hasis kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk ikut mencari Narkotika jenis Hasis tersebut di bawah pohon tangi dan Terdakwa melihat pembungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Hasis kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi I PUTU ADI SETYAWAN bersama beberapa orang yang melihat Terdakwa mendekati Terdakwa sedangkan DIMA (DPO) pergi melarikan diri, sehingga saksi I PUTU ADI SETYAWAN menghubungi Polisi dari Polres Tabanan selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA datang saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ADI SETYAWAN dan saksi I NYOMAN SUDARSANA dan ditemukan diantaranya :
  1. 1 (satu) buah plastik warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis yang setelah ditimbang dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram brutto atau 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto di dalam kotak plastik warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat (Kode A)
  2. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung Galaxy A54 warna hitam dengan nomor sim card 087711173949
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.45 WITA dilanjutnya dilakukan penggeledahan di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pintu depan sebelah kiri pada mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa (TKP 2) ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan berat 1,33 (satu koma tiga tiga) gram brutto atau 1,04 (satu koma nol empat)  gram  netto  didalam  kotak  plastik warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat (Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 10 Maret 2024 jumlah berat keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Hasis dengan berat keseluruha seberat 2,69 (dua koma enam sembilan) gram bruto atau 2,11 (dua koma sebelas) gram netto (Koda A dan Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 376/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 2369/2024/NF s/d 2370/2024/NF berupa padatan warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 2371/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Delta-9tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IMAM SAFA’AT PERDANA Alias DANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa IMAM SAFA’AT PERDANA Alias DANA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA dan sekira pukul 22.45 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon tangi (TKP 1)  dan di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pintu depan sebelah kiri pada mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama DIMA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Terdakwa 087711173949 ke nomor telepon DIMA (DPO) 081337324412 yang intinya Terdakwa mengajak bertemu di sebuah restoran di daerah Uluwatu Kabupaten Badung, setelah Terdakwa dan DIMA (DPO) bertemu di restoran, Terdakwa mengajak DIMA (DPO) patungan membeli Narkotika jenis Hasis, kemudian DIMA (DPO) memesan Narkotika jenis Hasis dengan menggunakan Handphone milik DIMA (DPO) dan membeli dengan cara mentransfer menggunakan rekening DIMA (DPO), selanjutnya DIMA (DPO) mengajak Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kaba-kaba ke alamat Narkotika jenis Hasis tersebut berada dengan menggunakan mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat di perjalanan sekira pukul 19.30 WITA DIMA (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa dikirimkan 2 (dua) alamat Narkotika jenis Hasis yang lokasinya berdekatan yaitu di sekitar Jalan Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, setelah sampai di alamat pertama yaitu di pinggir Jalan Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, DIMA (DPO) turun dari mobil untuk mengambil Narkotika jenis Hasis kemudian DIMA (DPO) menyimpan di pintu mobil depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa bersama DIMA (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke alamat yang kedua yaitu di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon tangi (TKP 1), setelah sampai DIMA (DPO) kembali turun dari mobil untuk mencari Narkotika jenis Hasis kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk ikut mencari Narkotika jenis Hasis tersebut dibawah pohon tangi dan Terdakwa melihat pembungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Hasis kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi I PUTU ADI SETYAWAN bersama beberapa orang yang melihat Terdakwa mendekati Terdakwa sedangkan DIMA (DPO) pergi melarikan diri, sehingga saksi I PUTU ADI SETYAWAN menghubungi Polisi dari Polres Tabanan selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA datang saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ADI SETYAWAN dan saksi I NYOMAN SUDARSANA dan ditemukan diantaranya :
  1. 1 (satu) buah plastik warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis yang setelah ditimbang dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram brutto atau 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto didalam kotak plastik warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat (Kode A)
  2. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung Galaxy A54 warna hitam dengan nomor sim card 087711173949
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.45 WITA dilanjutnya dilakukan penggeledahan di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di pintu depan sebelah kiri pada mobil merek KIA Sonet warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1318 ACL milik Terdakwa (TKP 2) ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih berisi gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan berat 1,33 (satu koma tiga tiga) gram brutto atau 1,04 (satu koma nol empat)  gram  netto  di dalam  kotak  plastik warna bening terlilit plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat (Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 10 Maret 2024 jumlah berat keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Hasis dengan berat keseluruha seberat 2,69 (dua koma enam sembilan) gram bruto atau 2,11 (dua koma sebelas) gram netto (Koda A dan Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 376/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 2369/2024/NF s/d 2370/2024/NF berupa padatan warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 2371/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Delta-9tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Hasis dengan cara narkotika jenis Hasis tersebut Terdakwa campur dengan tembakau rokok, setelah narkotika jenis Hasis tersebut tercampur dengan tembakau rokok kemudian Terdakwa linting dengan kertas paper (kertas rokok). Setelah itu lintingan narkotika jenis Hasis yang tercampur dengan tembakau rokok Terdakwa bakar menggunakan korek lalu Terdakwa hisap seperti orang merokok dengan tujuan agar Terdakwa merasa tenang dan rileks.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Hasis dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IMAM SAFA’AT PERDANA Alias DANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya