Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I PUTU PEBIARTANADI
2.NI MADE AYU JULIANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU PEBIARTANADI
2NI MADE AYU JULIANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai      berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I PUTU PEBIARTANADI, jenis kelamin laki-laki dengan NI MADE AYU JULIANTARI, jenis kelamin perempuan yang dilangsungkan pada tanggal 04 September 2020 di Br. Dinas Penarukan Kelod, Kel/Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan surat perkawinan umat Hindu Nomor 03/XI/PNRKN/2020;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak