Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
418/Pdt.G/2024/PN Tab | I NYOMAN MIASA | 1.I Nyoman Candra Handaya 2.I Made Candra Anggara 3.Ni Wayan Candra Asih 4.Tari Suparti 5.I NYOMAN WISMA, 6.I WAYAN SUTARKA 7.I MADE ARTANA 8.I WAYAN MILEH, |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 418/Pdt.G/2024/PN Tab | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan atas uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Majelis Hakim menyidangkan dan mengadili/memeriksa perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------
nama I NYOMAN MIASA (Penggugat) yang merupkan bagian dari obyek sengketa. Adapun batas-batas tanah tersebut diatas, sebagai berikut : Sebelah Utara : I Nyoman Karsa Cs/ I nengah Satri Sebalah Timur : Parit/ Got/Jalan Raya Sebelah Selatan : I Made Wijana Cs. Sebelah Barat : Sungai Adalah sah merupakan harta warisan/harta peninggalan Milik dari pada I Wayan Renjeng alias Nang Mager (almarhum) selaku Pewaris dan Penggugat selaku Ahli waris :-------------
sebelah Utara berbatasan : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri, sebelah Timur : Parit/Got/Jalan Raya Selah Selatan : Obyek Tanah/rumah Penggugat Sebelah Barat :Obyek Tanah
Bidang Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan penebel , Kab. Tabanan, Prov. Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahulu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat). Adapun batas- batas tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : I Nyoman Karsa Cs/ I Nengah Satri Sebalah Timur : Parit/Got/Jalan Raya Sebelah Selatan :I Md Wijana CS Sebelah Barat : Sungai
Adalah sah hak milik Penggugat :--------------------------------------------------------------------------
sebelah Utara : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri, sebelah Timur : Jalan Selah Selatan : Obyek Tanah/rumah Penggugat Sebelah Barat :Obyek Tanah
Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecmatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahalu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat), untuk menyerahkan/mengembalikan, mengosongkan, dan pergi meninggalkan obyek sengketa sebagaimana dalil-dalil diatas serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara lasia/sukarela, tanpa ada beban hak apapun atau dibebani tanggungan hak apapun. Bila diperlukan dapat menggunakan aparat Pemerintah/Negara yang berwenang atau Pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |