Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Tab 1.Andreas Nugroho
2.Siwi Dwi Martanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andreas Nugroho
2Siwi Dwi Martanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas, kedua Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan kami di persidangan yang ditetapkan,selanjutnya setelah mendengar keterangan dari kedua Pemohon dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan kedua Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan sah anak bernama Leonie Qiandra Gwen tempat tanggal lahir Tabanan, 11 Juni 2018. jenis kelamin Perempuan merupakan anak kandung dari pasangan Siwi Dwi Martanti dan Andreas Nugroho;
  3. Membebankan biaya perkara kepada kedua Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak