Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Tab BAGUS PUTU WEDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAGUS PUTU WEDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H.BAGUS PUTU WEDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusannya dalam suatu sidang permohonan di Pengadilan Negeri Tabanan dan memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA dengan BAGUS PUTU WEDA dalam dokumen-dokumen Penting adalah orang yang satu/sama dengan/yaitu BAGUS PUTU WEDA;

 

  1. Menetapakan dan untuk selanjutnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936 dan memerintahkan kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera atas nama       DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA dengan BAGUS PUTU WEDA, diubah dan diperbaiki menjadi nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak