Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon,mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama I Komang Suka Yasa,jenis kelamin Laki-Laki,lahir di Gulingan pada tanggal 28 Desember 2007.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan,sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|