Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2025/PN Tab Theresia Ambesa Hon Lie Pin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Theresia Ambesa Hon Lie Pin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula adalah Lie Pin sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran Tambahan tanggal 31 Oktober 1992, Nomor: 4560/CS/1992 menjadi Theresia Ambesa Hon Lie Pin adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak