Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I PUTU PEBIARTANADI, jenis kelamin laki-laki dengan NI MADE AYU JULIANTARI, jenis kelamin perempuan yang dilangsungkan pada tanggal 04 September 2020 di Br. Dinas Penarukan Kelod, Kel/Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan surat perkawinan umat Hindu Nomor 03/XI/PNRKN/2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|